.

Polda Sumbar Berhasil Tangkap 2 Pengedar Sabu Antar Provinsi Dan Aman Sabu 2,7 Kg

PILARBANGSANEWS. COM. PADANG,– Direktorat Narkoba Polda Sumbar berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika antar provinsi dan mengamankan sabu seberat 2,7 kg.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Syamsi saat menggelar release tadi siang, 

dihadiri oleh Dirnarkoba Kombes Pol Kumbul KS, S.Ik, Wadirnarkoba, para Kasubdit Ditnarkoba, dan awak media wartawan, Selasa (24/10) di Mapolda Sumbar.
“Dari tangan kedua pelaku yang diduga kuat pengedar sekaligus bandar, petugas mengamankan sabu seberat 2,7 kg”, ujar Kombes Pol Kumbul.
Kedua pelaku masing-masing berinisial WD (33) dan RT (27), mereka berasal dari Bengkalis Kepulauan Riau. Mereka ditangkap di jalan lintas Sumatera tepatnya di kawasan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya pada dini hari Rabu (18/10).

“Kedua pelaku ditangkap didalam sebuah mobil yang mengangkut sabu seberat 2,7 Kg dari Riau menuju Sumbar”, jelasnya.

Kronologis penangkapan bermula setelah polisi mendapatkan informasi dari aparat kepolisian Kepulauan Riau, dimana akan ada rencana pelaku memasukkan sabu ke daerah Sumbar melalui jalur darat.

Mendapatkan informasi tersebut, tim Opsnal Ditnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan terutama di kawasan perbatasan Riau dan Sumbar.
“Ternyata benar, saat petugas memberhentikan mobil Innova yang dicurigai, di dalamnya didapati sabu dalam jumlah yang sangat besar. Ini tangkapan paling besar Ditnarkoba Polda Sumbar”, ucap Dirnarkoba menambahkan.

Sabu dengan total berat 2,7 Kg tersebut dibungkus dalam beberapa paket, diantaranya 4 paket sabu dengan berat 231,36 gram, 2 paket dengan kotak dan 4 paket lagi menggunakan plastik sebesar 2,4 Kg. Selain itu Polisi juga mengamankan dua unit HP dan satu unit mobil Toyota Innova BM 1573 DA.

“Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau kurungan penjara seumur”. (DP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *