Hukum

Dakwan Jaksa Terhadap Setya Novanto;  Nama Yasonna Laoly, Ganjar Pranowo Tak Disebut. Gamawan Fauzi Terima Diut, Toko dan Tanah. 

PILARBANGSANEWS. COM. BATANG KAPEH,- Kuasa hukum terdakwa Maqdir Ismail, menyatakan heran karena  ada beberapa nama  yang sengaja tidak disebut dalam surat dakwan jaksa penuntut umum ketika membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Setya Novanto.

“Siapa itu pak? Sebut aja pak?” tanya wartawan.

“Ya…., seperti nama Ganjar. Ganjar Pranowo dan Yesona Laoly, faktanya dalam sidang sidang perkara  terhadap terdakwa lainnya, kedua nama itu kan ada, aneh bukan kalau tidak disebutkan dalam surat dakwaan Setya Novanto,?” kata Maqdir Ismail,  usai sidang perdana Kasus korupsi di Pengadilan Tipikor dengan acara pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa Setya Novanto.

Sidang perdana kasus korupsi e-KTP membacakan surat dakwaan jaksa  sempat tertunda-tunda akibat aksi bungkam Setya Novanto. Pertanyaan majlis hakim terkait identitas terdakwa tidak dijawab sepatahpun oleh Setya Novanto. Namun akhirnya Majelis Hakim memutuskan sidang  dilanjutkan dengan mendengar pembacaan surat dakwaan oleh Tim  jaksa penuntut umum. 

Majelis hakim lewat ketuanya DR Yanto, mempersilahkan jaksa penuntut umum (JPU) membacakan surat dakwaannya setelah lebih dahulu mendengarkan laporan hasil cek kesehatan yang dilakukan tim dokter Ahli RSCM terhadap Setya Novanto. 

Baca berita sebelumnya klik disini:

Setya Novanto Tetap Bungkam. Majelis Hakim Musyawarah Tentukan Sidang Dilanjutkan Apa Tidak…


Dalam surat dakwaan setebal 46 lembar itu jaksa menyebutkan beberapa nama yang menerima aliran dana dari proyek e-KTP ini.  Nama mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi disebutkan oleh Jaksa Penuntut Umum menerima uang sebesar Rp 50 juta, sebuah ruko di Grand Wijaya, dan sebidang tanah di Brawijaya III.

Setya Novanto, menurut jaksa telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau suatu korporasi, yaitu memperkaya terdakwa dan orang lain, yakni Irman, Sugiharto, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Diah Anggraeni, Drajat Wisnu, Setyawan, Ade Komarudin.

Pemberian ini diduga terkait dengan penetapan pemenang lelang. Pada 21 Juni 2011, Gamawan menetapkan konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai pemenang lelang dengan harga penawaran Rp 5.841.896.144.993,00.

Dalam dakwaan, jaksa menyatakan, perbuatan Setya Novanto telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun.

Atas perbuatan Setya Novanto itu,  Jaksa mendakwanya dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pada dakwaan alternatif, jaksa menyangkakannya dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Yang melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau korporasi,” ujar jaksa Arif Suhermanto saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Sidang berakhir sampai pukul 20:45 WiB itu akan dilanjutkan kembali pada Rabu depan (29/12) untuk mendengar eksepsi (bantahan) dari penasehat hukum atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum.(YY)

Sumber Metro TV dan Liputan6.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *