HukumJakarta

Setya Novanto Sepanjang Hari Kamis Kemaren Terlihat Beraktivitas Seperti Biasa


PILARBANGSANEWS. COM. JAKARTA,–
Setya Novanto sepanjang hari Kamis kemaren (14/12) dapat melalukan aktifitas seperti biasa,  pasca mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta pusat, Rabu (13/12).

Juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan mengatakan, Setya Novanto usai mengiktui sidang perkara pokoknya sebagai terdakwa dalam kasus korupsi e-KTP, dapat melakukan kegiatan seperti biasa.

“Pagi dia sarapan, tengah hari makan siang dan kelihatannya dia bisa berkomunikasi,” kata Febri kepada wartwan di gedung KPK kemaren, Kamis (14/12).

Belum diketahui alasan kenapa Setya Novanto melakukan aksi bungkam dan pura pura sakit saat sidang perdana dibuka oleh Majelis Hakim Rabu (13/13).

Apa tindakan yang akan dilakukan KPK terkait aksi bungkam yang diperan SN dalam sidang pertama?
Febri Diansyah, belum mau berkomentar, menurut dia,  KPK akan fokus dulu menangani pokok kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor.

Berbagai komentar para netter bermunculan  didunia maya terkait aksi bungkam yang diperankan Setya Novanto pada sidang perdana dengan acara mendengar pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Saat Ketua Majelis Hakim, DR Yanto menanyakan terkait kesehatan Setya Novanto, mengaku tidak sehat.

“Saya sakit, saya minta obat ke dokter KPK  tidak dikasih pak hakim,” ujar Setya Novanto.
Seperti yang ditayangkan di beberapa stasiun televisi swasta, sidang perdana pada hari Rabu (13/13) meski Setya memainkan akting bungkamnya, tetap majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum membaca surat dakwaan terhadap sipesakitan Setya. 

Sidang perdana tetap dilanjutkan stelah majelis mendengar hasil eksaminasi (pengujian) kesehatan yang dilakukan 3 dokter ahli profesional dari RSCM dan 1 orang dokter KPK. 

Sementara itu sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, akhirnya gugur setelah sidang perdana kasus dengan terdakwa Setya Novanto di gelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pusat.

Kedua belah pihak baik PH (penasehat Hukum) termohon maupun Pemohon sama sama dapat menerima dengan  iklas kasus ini gugur demi hukum. (YY).

Sumber: Disarikan dari tayangan televisi swasta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *