Proyek Jalan Di Kabupaten Masuji Asal-asalan Dan Tak Kunjung Selesai
PILARBANGSANEWS. COM. MASUJI, KD — Diduga Program perkerasan jalan telford tak kunjung usai dan asal-asalan yang penting jadi didesa Aji jaya kecamatan simpang pematang kabupaten Mesuji.(20/1/18).
Program pembangunan desa Aji Jaya kecamatan simpang pematang kabupaten mesuji,Pelaksanaan pembangunan perkerasan jalan telford di lokasi rw/01,Volume 400 M tahun 2017 yang menggunakan dana desa(DD) paku dana Rp 203.270.000,waktu pelaksanaan 90 hari yang hingga saat ini belum kunjung selesai dan diduga pengerjaannya asal jadi.
Diduga pembangunan perkerasan jalan telford tidak sesuai dengan anggaran,selayaknya pasir yang bagus untuk dipergunakan namun yang terjadi didesa Aji Jaya hanya walet atau pasir campur tanah yang tidak layak digunakan,masyarakat setempat sangat kecewa dengan cara pengadaan barang/jasa dan masyarakat geram dengan pekerjaan pembangunan yang lamban dalam pekerjaannya.
Awak media mendapatkan laporan dari warga setempat dengan pekerjaan perkerasan jalan telford yang asal-asalan,lalu awak media KD langsung meninjau ditempat kejadian ternya sangat benar kalau pasirnya bukan pasir yang layak melainkan lendut atau pasir campur tanah lembut(walet).
Sampean pernah belajar TPK tiadak? Caranya pasirnya ya kayak gitu,waktu pelatihan juga dari dinas yang nganu dan kalau sampean ingin lebih jelas kordinasi aja langsung ke pihak TPK. Ungkap Pak lurah Aji jaya ketika dikordinasi lewat telfon seluler.
Ketika awak media hendak kordinasi ke pihak TPK namun tidak ada dikediamannya,tetangga beliau bilang orangnya lagi keluar dan awak media langsung bertemu dengan seorang yang mengantar pasir tersebut.beliau bilang kalau mau nemuin pihak TPK habis magrip pasti ada dan kalau jam segini mana ada dirumah.tuturnya ketika berbincang dengan awak media KD dengan sopan santunnya dan beliaupun tak mau disebutkan namanya.
Menurut matrik perbandingan prinsip dasar pengadaan barang dan jasa berdasarkan perpres 54 tahun 2010,perka LKPP nomor 13 tahun 2013 dan perka LKPP nomor 22 tahun 2015.perubahan perka LKPP nomor 13 tahun 2013 ke perka LKPP nomor 22 tahun 2015 tidak ada perubahan mengenai prinsip pengadaan barang atau jasa didesa.(KD/BE-11)