Ekonomi

Bea Masuk Tembakau Dinaikan Jadi 60%

PILARBANGSANEWS.COM. JAKARTA,– Panitia Khusus DPR RI -Rancangan Undang-Undang tentang Pertembakauan nantinya mengatur mengenai pajak yang dikenakan kepada pelaku usaha, baik yang memasukkan atau mengimpor tembakau berupa lembaran daun tembakau, gagang tembakau, sobekan daun yang sudah dipisahkan dari gagangnya, baik menggunakan mesin atau tangan/atau rajangan belum siap pakai dan rajangan setengah jadi, dikenakan bea masuk paling sedikit 60 persen.Rabu 24 Januari 2018

Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua Pansus RUU Pertembakauan, Bambang Haryadi saat memimpin RDPU Pansus Pertembakauan dengan Direktorat Jenderal dan Bea Cukai, Kamar Dagang Indonesia (Kadin), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan pengamat perpajakan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (24/01/2018).

“Pelaku usaha baik, yang memasukkan atau mengimpor tembakau akan dikenakan bea masuk paling sedikit 60 persen. Agar industri mengutamakan tembakau dalam negeri,” tegas Bambang.

Selain itu, lanjut Bambang, dalam RUU juga akan mengatur standar pertembakauan, agar pelaku industri tidak melakukan impor dan merugikan petani tembakau. Pasalnya, petani penghasil tembakau merasa yang dihasilkan sudah memenuhi kriteria, sementara industri mengatakan tembakau lokal tidak memenuhi kriteria.

“Untuk itu, nanti ketidaksepahaman ini akan diatur, misalnya industri wajib membina dan memberi pendampingan terhadap petani yang ada di Indonesia untuk memaksimalkan sesuai yang di inginkan industr,” tandas politisi F-Gerindra itu.

Hal senada juga disampaikan Anggota Pansus RUU Pertembakauan Fadholi. Ia mengatakan, RUU Pertembakauan perlu diperjuangkan untuk bisa menjaga keseimbangan antara cukai yang diambil pemerintah dengan jerih payah petani.

“Dalam pembahasan RUU ini, banyak hal yang akan kita masukkan. Pertama, kesenjangan antara kebijakan pembelian tembakau di dalam negeri. Kedua, harus diberikan satu perlindungan terhadap industri menengah ke bawah, terutama industri rokok. Dan terakhir tentang tata niaga membudidayakan para petani,” jelas politisi F-Nasdem itu.

Dalam kesempatan itu, Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan, pihaknya sudah mengidentifikasi beberapa norma atau pengaturan dalam RUU ini, tetapi hal-hal yang ada dalam RUU tersebut sudah diatur dalam UU yang sudah ada.

“Totalnya ada 15 UU yang bersinggungan. Termasuk UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dan UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Ada juga 13 UU yang lain,” katanya.

Dalam draf RUU itu, pada Bab V tentang distribusi tata niaga Pasal 24-26 menyebutkan bahwa pelaku usaha yang memasukkan atau mengimpor rokok siap pakai ke dalam wilayah Indonesia dikenakan cukai 200 persen dari harga penyerahan barang di atas kapal (cost insurance freight) atas rokok siap pakai.

Adapun, pelaku usaha yang memasukkan atau mengimpor tembakau berupa lembaran daun tembakau, gagang tembakau, sobekan daun yang sudah dipisahkan dari gagangnya, baik menggunakan mesin atau tangan/atau rajangan belum siap pakai dan rajangan setengah jadi, dikenakan bea masuk paling sedikit 60 persen. (Sumber DPR RI),(JSH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *