.

Ditreskrimsus Polda Sumbar Hentikan Penambangan Tanah Teras Ilegal Di Bukit Apit Bukittinggi

PILARBANGSANEWS. COM. PADANG,- Ditkrimsus Polda Sumbar, terpaksa menghentikan aktivitas penambangan komoditas tanah teras yang dilakukan secara ilegal di Kelurahan Bukit Apit Kota Bukittinggi.

Selain memaksa untuk menghentikan aktivitasnya, alat-alat yang digunakan untuk oparasi penambangan kini diamankan dengan cara menitipkan di Polsek Banuhampu Resor Bukittinggi.

Dirkrimsus Polda Sumbar, Kombespol Margiyanta SH, MH ketika ditanya Pilarbangasanews.com lewat aplikasi WhatsAppnya, Kamis (25/1) membenarkan pihaknya kini sedang melakukan penyelidikan terhadap kasus penambangan ilegal terhadap komoditas tanah teras di Bukit Apit Bukittinggi.

“Kita terpaksa menghentikan aktivitas penambangan, satu unit alat berat ekskavator dan dua unit dam truk yang dipergunakan dalam operasi penambangan, dititipkan di Polsek Banuhampu,” kata Margiyanta.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap operator alat berat dan sopir truk, diketahui aktifitas penambangan itu telah berjalan semenjak 3 bulan belakangan.

Sebelum upaya paksa penghentian kegiatan dilakukan, Polisi telah lebih dahulu melakukan penyelidikan dengan memeriksa DR pgl ( 40 th ) beralamat di Kekeruhan Garegeh Kota Bukittinggi, selaku penanggung jawab kegiatan dilapangan dan Zulfahmi selaku operator alat berat, Umar selaku ceker (saksi), Amin selaku ceker(saksi), Erianto selaku sopir truk (saksi) , Rahmat Hidayat selaku sopir truk (saksi).

Dari hasil pemeriksaan itu, Penyidik Ditreskrimum Polda Sumbar untuk sementara berkesimpulan bahwa aktifitas penambangan di Bukit Apit tersebut telah memenuhi unsur UU No. 4 Tuhan 2009 pasal 158 yang mengatur tentang minerba (mineral dan batu bara)

Pemanggilan terhadap pemilik alat berat yang diidetifiaksi dimiliki oleh PT. Darma Jaya Abadi, H. Sufnir akan kita lakukan pemanggilan untuk dimintai keterangannya. (YY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *