Rika Pemilik Berbungkus Bungkus Ganja Ditangkap Polisi Bukittinggi
PILARBANGSANEWS. COM. BUKITTINGGI,– Lelaki bertubuh agak kurusan berambut gondrong sebahu itu oleh warga sekitar tempat tinggalnya disapa Rika, malang baginya pada Senin (26/2) sekira pukul 17.00 Wib, Rika ditangkap oleh tim opsnal Reserse Narkoba Bukittinggi saat yang bersangkutan sedang berada di dalam rumahnya di Jorong Jambak Kel. Sianok Anam Suku Kec. IV Koto Kab. Agam.
Rika ditangkap karena diduga menyimpan dan memiliki berbungkus bungkus ganja kering siap edar untuk melayani kebutuhan para pemadat di kota sejuk Bukittinggi.
Kapolres Bukittinggi AKBP Arly Jembar Jumhana SIK MH, kepada Pilarbangasanews.com, membenarkan, anak buahnya kembali berhasil melakukan operasi penangkapan terhadap Rika yang beberapa waktu lalu telah dicium petugas memiliki ganja dan melakukan transaksi barang haram tersebut.
Dari hasil informan yang telah disebar disetiap sudut kota Bukittinggi, diperoleh info di rumah Rika diduga menyimpan barang haram tersebut.
Setelah informasi ini A1, tim bergerak cepat, dengan target menuju rumah Rika, tepat pukul 17:00 WiB, polisi mendatangi rumah Rika di Jorong Jambak Kel. Sianok Anam Suku Kec. IV Koto Kab. Agam
Saat itu Rika sedang ada di rumah, polisi melakukan penggeledahan, dari hasil pengeledahan itu ditemukan 2 karung tepung berisi daun ganja kering yang telah dibungkus rapi dengan lakban.
Kepada petugas Rika tak bisa mengelak, apalagi polisi membawa saksi dari warga setempat. Rika Antoni mengaku terus terang memang barang haram itu adalah miliknya.
Lebih rinci Kapolres AKBP Arly menyebutkan barang bukti berupa; 2 (dua) karung tepung terigu warna putih masing-masing karung berisikan 9 (sembilan) paket besar Narkotika dengan total 18 (delapan belas) paket, terbungkus lakban warna kuning. Kemudian 16 (enam belas) paket besar ganja besar, terbungkus lakban warna kuning didalam ember warna merah, 1(satu) paket besar narkotika diduga jenis ganja yang terbungkus lakban warna kuning didalam gulungan seng.
Atas kepemililan barang haram itu, selanjutnya tersangka dan bersama barang bukti dibawa ke Polres Bukittinggi untuk pengusutan lebih lanjut. (Stj)