Sumatera Utara

JR Saragih Yang Gagal Jadi Calon Gubernur Sumut Diperiksa Sebagai Tersangka

Pilarbangsanews.com. Medan, – Wakil Kepala Kepolisian daerah Sumatera Utara (Wakapolda) Sumut, Brigjen Pol Agus Andrianto, memantau langsung proses pemeriksaan tersangka pemalsuan tandatangan berkas Ijazah, JR Saragih di kantor Sentra Gakkumdu Sumatera utara, Senin (19/3/2018).

Sementara didalam gedung JR Saragih sedang menjalani pemeriksaan, setelah di tetapkan sebagai tersangka oleh tim Sentra Gakkumdu Sumut.

Diluar pagar Kantor Bawaslu, ratusan massa pendukung JR Saragih masih tetap menggelar aksi unjukrasa untjuk memberikan dukungan kepada JR Saragih. Polsi berjaga jika terjadi rusuh, namun beruntung pendukung JR Saragih hanya menggelar aksi damai di gedung itu.

Brigjen Agus kepada wartawan mengatakan, kedatangannya hanya untuk meninjau personil kepolisian di kantor Bawaslu Sumatera Utara, yang melakukan pengamanan.

“Hari ini adalah proses pemeriksaan terhadap JR Saragih, dalam kasus dugaan penggunaan dokumen palsu sebagai syarat pendaftaran Pilgubsu. Namun hal ini bukan wewenang Polda Sumatera Utara,” kata Brigjen Agus Andrianto kepada Tribunmedan.com di kantor Bawaslu Sumut, Senin (19/3/2018).

“Saya tidak punya hak memberikan keterangan terkait pemeriksaan JR Saragih. Sebab yang lebih berhak tentu dari Gakkumdu,” tambahnya.

Brigjen Agus menuturkan bahwa pemeriksaan JR Saragih sepenuhnya wewenang dari Bawaslu Sumut, dan bukan wewenang Poldasu.

“Kalau mau tanya-tanya langsung saja dengan Bawaslu.” ujar Brigjen Agus.

Perlu diketahui, saat ini bakal calon gubernur Sumatera Utara, JR Saragih, masih dalam pemeriksaan tim Sentra Gakkumdu Sumatera Utara, disalah satu ruangan yang di kawal ketat petugas kepolisian.

JR Saragih yang berpasangan dengan Ance Selian, dinyatakan batal oleh KPU Sebagi calon gubernur Sumut karena terbentur masalah surat legalisasi ijazah palsu.

Legalisasi palsu ini terungkap dengan adanya surat Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta Nomor 1454/1.851.623 Tanggal 22 Januari 2018 pada poin empat menyatakan bahwa Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta tidak pernah melegalisir atau mengesahkan ijazah atau STTB SMA Nomor 1 OC Oh 0373795 Tahun 1990 atas nama Jopinus Saragih.

(rs/tribun-medan.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *