Anggota DPR RI Fraksi PPP Firmansyah Mardanoes Dukung Mahasiswa Tolok Revisi UU MD3
PILARBANGSANEWS. COM. PONTIANAK, SP ,–Anggota DPR RI Fraksi PPP Dapil Kalbar, Firmansyah Mardanoes, mengapresiasi aksi puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Kalimantan Barat yang mendatangi Gedung DPRD Provinsi Kalbar di Jalan Ahmad Yani, Pontianak, Senin (26/3).
“Karena revisi UUD MD3 melanggar hak konstitusional, termasuk juga melanggar putusan MK Nomor 117 tahun 2009,” katanya kepada awak media, Rabu (28/3).
Ia menjelaskan, ada beberapa pasal yang terkait dengan penguatan kelembagaan DPR dan hak imunitas. Keduanya masih mendapat sorotan dari masyarakat. Salah satunya pasal tentang adanya pasal penghinaan kepada anggota DPR, DPRD dan DPD di undang-undang itu.
Pada Pasal 73 ayat 3 Undang-Undang MD3 dijelaskan, dalam hal setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak hadir setelah dipanggil 3 kali berturut-turut tanpa alasan yang patut dan sah, DPR berhak melakukan panggilan paksa dengan menggunakan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Seperti diketahui, tujuan digelarnya aksi oleh Aliansi Mahasiswa Kalimantan Barat ini adalah menolak disahkannya revisi UU MD3, baik terhadap anggota DPRD Provinsi Kalbar maupun angggota DPR RI.
Mahasiswa menilai, UU MD3 ini sangat merugikan rakyat karena DPR tidak bisa dikritik, ditegur rakyat dan DPR menjadi powerfull.
Menanggapi isu tersebut Firmansyah menegaskan, bahwa tugas DPR adalah menyampaikan aspirasi dan memperjuangkan kepentingan rakyat, berjuang membela rakyat, bukan malah menciptakan jarak dan dinding tebal.
“Kritik ataupun masukan dari rakyat kepada anggota DPR merupakan hal wajar, karena DPR sejatinya memang mengabdi untuk kepentingan rakyat,” kata Firmansyah yang mengaku berasal dari Batang Kapeh, Pessel, Sumbar ini.
“Kita PPP konsisten bersama rakyat Indonesia, sejak awal kita menolak dan memilih Walk Out ketika pengesahan UU MD3 yang lalu, kita sangat memahami suasana batin rakyat Indonesia, terhadap gelombang penolakan masyarakat sipil atas perubahan UU MD3. Karenanya, PPP kembali membuat langkah, memutuskan tidak hadir dalam pelantikan tambahan Pimpinan MPR Senin kemarin,” terang Firmansyah.
Ia menambahkan bahwa ini merupakan bagian dari kesungguhan PPP menyoal perubahan 4 pasal terkait dengan:
(1) pasal 73, adanya prosedur paksa dengan bantuan kepolisian atas pemanggilan pihak2 lembaga negara atau warga oleh DPR.
(2) pasal 122, kemungkinan pemidanaan masyarakat yang mengkritik DPR dan anggota DPR;
(3) pasal 245, adanya prosedur tambahan melalui Mahkamah Kehormatan Dewan untuk memanggil anggota DPR sehubungan dugaan tindak pidana;
(4) pasal 247a, dan tambahan pimpinan MPR menjadi 8 orang yang akan memboroskan keuangan negara, berikut kecerobohan alokasi pimpinan untuk partai2 yang berpotensi abuse of power secara kolektif.
“Semuanya sesuai dengan arahan ketua Umum kita, Romahurmuziy agar kita sebagai wakil rakyat, benar benar bersama rakyat, bergerak bersama rakyat, menjadi corong rakyat untuk membangun iklim Demokrasi yang lebih menyejukkan,” kata dia.
“Pesan saya untuk adik-adik mahasiswa, tetaplah berjuang di koridor sebagai bagian dari Agent off Change, Aksi turun kejalan boleh, namun harus tertib dan sama-sama menjaga etika berdemokrasi ataupun berdemonstrasi, bersinergilah untuk menciptakan Aksi Damai Dalam upaya berjuang bersama rakyat,” pungkas. (umr/pk/suarapemredkalbar)