Pemuda Pembunuh Dan Tega Membakar Mayat Pacarnya Dihukum Seumur Hidup
PILARBANGSANEWS. COM. PEKANBARU,– Diantara pembaca masih ingat dengan berita seorang gadis yang dibunuh pacarnya di Rumbai, Pekanbaru, Provinsi Riau. Hari Kamis (29/3) yang lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang menyidangkan perkara ini telah menjatuhkan vonis penjara kepada pelakunya seumur hidup.
Putusan majelis Hakim PN Pekanbaru yang diketuai Bambang Myanto, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa Supriyadi alias Adi dihukum mati.
Bambang menilai Adi secara sah dan meyakinkan terbukti membunuh ED (21), pacarnya yang dalam kondisi hamil. Terdakwa juga membakar jasad korban guna menghilangkan jejak.
Baca berita terkait klik disini;
Cowok Bunuh Cewek Gara Gara Nuntut Tanggung Jawab Terhadap Janinnya
Saat ditanya Hakim Ketua, terpidana Supriyadi
menyatakan pikir-pikir, apakah menerima atau melakukan banding. “Pikir-pikir yang mulia,” kata Supriyadi.
Penasehat hukum terdakwa, Azman Hadi, menyebutkan hukuman yang dijatuhkan manjelis hakim sudah setimpal dengan perbuatan yang dilakukan kliennya. “Hukuman itu sesuai bagi terdakwa tapi kita tetap pikir-pikir untuk melakukan langkah hukum selanjutnya,” kata Azman.
Senada dengan Azman, keluarga korban juga terlihat menerima putusan tersebut. Ayah korban, Bs dengan wajah berkaca-kaca saat mengikuti sidang itu mengatakan menerima putusan hakim.
Sumber: Pesisirnews.com