Ketua Komisi C DPRD Mesuji Haering Dengan RS Puri Husadatama
PILARBANGSANEWS. COM. MESUJI. KD,– Nuryadi Hartopo selaku Seketaris komisi C beserta Indrus topik selaku Ketua komisi C DPRD Kabupaten Mesuji, mengadakan haering bersama RS Puri Husadatama terkait pengaduan Masyarakat yang ada di Kabupaten Mesuji berlandaskan berita online dengan mahalnya biaya pengobatan di RS Puri Husadatama yang terletak di Desa Simpang Mesuji kecamatan Simpang Pematang kabupaten Mesuji.(3/4/18)
Dengan mahalnya biaya pengobatan yang diterapkan atau kebijakan oleh pihak RS Puri Husadatama kepada pasien sehingga membuat geram sebagian Masyarakat sekitar maka dari itu pihak Ketua komisi C DPRD angkat bicara terhadap pihak RS Puri Husadatama agar tidak terjadi konflik berkepanjangan kedepanya.
Haering yang dilakukan Ketua komisi C DPRD kabupaten mesuji mengundang pihak Dinas Kesehatan,Perwakilan RS Puri Husadatama yang diwakili oleh Yasep Sudiarto selaku Menejemen dan dikawal oleh berbagai Media Online.
Idrus sangat kecewa terhadap pemilik RS Puri Husadatama karena dalam undangan yang dilayangkan DPRD bertujuaan agar pemilik RS tersebut dapat menghadiri dalam acara haering digedung DPRD namun yang datang hanya perwakilannya saja yaitu Yasep sudiarto selaku menejemen RS tersebut alasan beliau pimilik RS tersebut ada keperluan mendadak di Palembang.
Indrus menjelaskan,ada beberapa pertanyaan yang diajukan kepihak RS Puri Husadatama namun pihak RS tidak dapat menjelaskan secara mendetil atau gamlang oleh karena itu,kita akan inspeksi mendadak(Sidak) dan akan mengatur jadualnya untuk turun langsung ke-RS Puri Husadatama untuk memastikan apa yang selama menjadi keluhan Masyarakat seperti halnya mengenai biaya pengobatan dan perawatan yang mahal terhadap Warga sekitar hanya Persalinan secara normal tetapi hanya plasenta lengket dan tidak keluar sehingga harus merogoh kocek hingga Rp 19.000.000.00.
Pihaknya akan melihat langsung ke RS Puri Husadatama layak atau tidak layaknya,minimal semua persyaratan yang ada dibutuhkan untuk sebagai acuan menjadi Rumah Sakit itu harus lengkap semua dan jangan sampai surat beroperasinya tidak hidup.pungkasnya.
Jika terbukti tidak layak,mengingat RS tersebut kapasitasnya sangat besar jadi jangan sampai ada hal-hal yang tidak memenuhi syarat ataupun yang mereka lewati meskipun tidak masuk didalam aturan karena RS itu sudah beroperasi atau sudah buka selama 5 bulan berjalan.
“Nah ini yang kami tidak mau jadi kesiapan-kesiapan itu sampai di Manajemen sendiri akan kami liat,kami nilai dari penjelasan itu pun juga sepertinya manajemen mereka belum siap untuk beroperasi sebagai Rumah Sakit.”ujarnya.
Namun kata Indrus,ini baru asumsi penilaian kami baiknya nanti bagaimana ketika dilapangan pasti akan kami kumpulkan semua manajemen untuk dapat bersama-sama kami melihat kesiapan manajemen mereka.tuturnya.
“Bagian-bagianya,bidang-bidangnya paling pasti sudah terlihat semua ini yang hadir saja hanya manajemen walaupun kalah manajemen,seharusnya mereka mengubah manajemen ini pakaian karena sepertinya tidak menguasai manajemen terkait,nah ini ada apa.”lanjutnya.
Kemudian kata Indrus,pihaknya berharao kepada RS Puri Husadatama kalau bisa jauhkan dari pemikiran negatif dan tinggal bagaimana kita mengawalnya dari sistem pembiayaannya seperti apa itu teknisnya.
“Jangan sampai rumah sakit tersebut mereka beroperasi seperti kayak buka warung kelontongan,itu menyangkut praktek dokternya dan Masyarakat yang berobat disitu jadi semuanya harus yang jelas artinya pelayanan Rumah Sakit harus Maksimal.Dalam Sidak nanti kita akan cek tempat pembuangan limbahnya,amdalnya ataupun tempat parkirnya,ruang rawat inapnya dan kelas kelasnya.”ujarnya Idrus.
Sementara pihak RS Puri Husadatama yang diwakili Yosep selaku menejemen mengaku pihaknya tidak membawa kelengkapan surat menyurat yang diminta oleh pihak Ketua Komisi C DPRD Mesuji.
Beberapa awak media online mempertanyakan kepada Yasep selaku menejemen RS Puri Husadatama,setiap suatu badan usaha yang bergerak dibidang pemerintah ataupun swasta yang seharusnya mengikuti peraturan yang ada di dalam pemerintah,tidak ubahnya seperti membuat rumah sakit yang harus di ikuti pula dengan undang-undang atau peraturan yang ada tertera dalam peraturan mentri no 85 tahun 2015 Bab ll,wewenang dan dasar penetapan tarif dalam pasal 5 yang berbunyi,’ Dalam menetapkan tarif Rumah Sakit harus memperhatikan asas gotong royong,adil dengan mengutamakan kepentingan Masyarakat berpengasilan rendah dan tidak mengutamakan untuk mencari keuntungan.
Pihak RS Puri Husadatama selama ini belum mendapatkan keuntungan bila bicara tentang keuntungan,namanya saja pengusaha pasti suatu saat akan ada pengambilan keuntungan namun sampai saat ini pihak kami masih belum dapat keuntungan,pihak kami masih nombok untuk biaya gajih atau upah seluruh pegawai kami,pihak kami saja masih nombok dalam pembelian obat dan yang lainnya.jawabnya Yasep selaku menejemen pihak RS Puri Husadatama kepada awak media.(KD/BE-11/RA).