Kalau Tak Di-Bui-kan, Akan Didemo Warga Bila Tak Transparan Gunakan DD
PILARBANGSANEWS. COM.
PENGELOLAAN Dana desa harus benar-benar sesuai peruntukkannya dan tak bisa disalahgunakan. Jika hal itu terjadi, dipastikan akan berujung petaka.
Meski, persoalan yang membelit terkait dana desa terkadang dianggap hal sepele. Namun,hal itu menjadi besar jika berkaitan dengan pemanfaatan pendanaan.
Seperti, kejadian pembakaran kantor desa oleh masyarakat di Jambi beberapa waktu yang lalu dengan alasan karena Kades tidak mengelola dana desa secara transparan selama 2 tahun terakhir.
Bahkan, pertanyaan warga selalu dijawab dengan tidak jelas dan berbelit belit oleh Kades maka kejengkelan warga desa memuncak dengan melakukan pembakaran kantor desa.
Kejadian ini seperti apa dalam sekam dan merupakan miniatur dari masih banyaknya dana desa yang dikelola secara tidak transparan serta sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dalam struktur desa, ada lembaga yang menjadi “partner” dari kepala desa dalam melakukan pembangunan desa yaitu Badan Permusyawaratan Desa (BPDesa), artinya gerbang pertama dalam melakukan pengawasan dana desa dan pembangunan desa adalah BPdesa sebagai perwakilan dari warga desa.
Apakah Badan Permusyawaratan Desa (BPDesa) tidak paham akan perannya atau ikut arus oleh “sang Kades”. Tentunya, itu menjadi pertanyaan besar, kemana aparat desa yang memiliki peran dalam pengelolaan keuangan desa ( Sekretaris desa dan Bendahara Desa) sebagai pendamping tugas sang kades yang harusnya tahu keadaan yang ada dilapangan.
Mereka yang selalu mendapatkan kesempatan BINTEk atau yang sejenis adalah “Sang Kades” itupun belum tentu mempu menyerap materi yang hanya beberapa saat dan tidak terukur.
Akhirnya sang kades menjadi “one man show” karena merasa dialah yang laing tahu, perangkat lain hanya bisa ikut apa kata “sang kades”. kondisi ini menjadi salah satu akar permasalahan dalam pengelolaan dana desa. Disini Peran BPDesa sangat besar sebagai pengawas “didepan mata” sang kades.
Tetapi apakah BPDesa memiliki pengetahuan atau kapasitas dalam melakukanpengawasan itu yang masih sangat besar kesenjanganya saat ini. Padahal yang menjadi perwakilan BPDesa adalah orang orang terpilih yang dirunjuk oleh warga desa. Dengan semakin besarnya dana desa yang dikucurkan maka BPdesa harus lebih serius dalam melakukan pengawasan dana desa.
Menurut seorang Pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Modelidu, Kabupaten Gorontalo, Karim M Anunu, yang pernah mengikuti pelatihan dan sertifikasi manajemen keuangan (Untuk BPDesa) menegaskan, sang kades jangan melakukan perintah bayar atau melakukan pembayaran terhadap sebuah transaski yang belum lengkap atau tidak ada dalam Anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDesa).
Kata dia, karena memahami tugas dan fungsi sebagai BPDesa sebagai rekan dan pengawas kades. Bukan yang selama ini mereka dikenal dengan sebutan “bantal stempel ” hanya di sebut atau dibutuhkan ketika harus mensahkan laporan sang kades.
“Kejadian ini sudah sering terjadi tapi mereka tidak paham apa itu boleh atau tidak. Mereka semata mata ikut pada perintah atau permintaan dari kades. Padahal mereka harus mensahkan APBDesa dan laporan realisasi tahunan dari sang kades,” ujarnya.
Dia mengungkapkan, jika ada kejadian yang tidak berjalan atau terjadi diluar yang telah disepakati baik melalui APBDesa atau APBDesa Perubahan maka para anggota BPDesa bisa disebut turut serta memperkaya diri sendiri atau orang lain. Kasus ini dapat dikenakan Pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-Undang Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) nomor 20 tahun 2001).
Makanya, tidak salah secara massif universitas Patria Artha melalui Lembaga Manajemen (LM) dan Lembaga Sertifikasi Profesi Manajemen Keuangan (LSP MaKU) terus mendorong, agar perangkat desa dapat mengikuti diklat pengelolaan keuangan. Targetnya, tidak lain untuk menghindari kejadian seperti di atas.
Menurut Direktur LM UPA, Suhendra, diklat yang diikuti peserta sangat ketat, dan memberikan pengetahuan bagaimana seharusnya dana desa itu dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
Tidak sampai disitu saja, pasca diklat peserta harus mengikuti tes untuk memperoleh sertifikasi pengakuan bahwa benar dinyatakan cakap menjalankan profesinya sebagai perangkat desa ( BPDesa, Kades, bendahara dan Sekretaris desa).
“Beberapa pemerintah dearah yang telah ikut diklat sudah merasakan hasilnya dimana pengelolaan keuangan desa menjadin lebih baik dan tentu dampaknya tidak akan menimbulkan riak-riak seperti kasus pembakaran kantor desa gara-gara dana desa salah urus dan salah digunakan,” ungkapnya. (JSH)
==============
=============