Jakarta

Kementrian BUMN Lakukan Penyegaran Terhadap Direksi Pertamina

.

.

PILARBANGSANEWS. COM. JAKARTA,– Sebagai tindak lanjut dari Surat Keputusan (SK) Menteri BUMN Nomor: SK-39/MBU/02/2018 tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan dan Pengalihan Tugas Anggota-anggota Direksi PT Pertamina (Persero), Dewan Komisaris dan Direksi telah melakukan kajian implementasi yang komprehensif dan telah disampaikan kepada Menteri BUMN.

Selain itu Dewan Komisaris juga telah menyampaikan pandangannya terkait dengan kondisi Pertamina yang terkini termasuk beberapa kejadian di Balikpapan, proyek kilang dan kondisi keuangan perusahaan.

Berdasarkan laporan dan pendapat Dewan Komisaris, serta mempertimbangkan pelaksanaan serta implementasi restrukturisasi Pertamina berdasar SK-39/MBU/02/2018,

Kementerian BUMN memutuskan melakukan penyegaran terhadap susunan direksi Pertamina, termasuk Direktur Utama. Mengingat belum ditunjuknya Direktur Utama definitif, maka pemegang saham memutuskan agar Pelaksana Tugas Harian Direktur Utama Pertamina diisi oleh Nicke Widyawati selaku Direktur SDM. Nicke juga merupakan Ketua Komite dan Implementasi Holding Migas.

Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN, Fajar Harry Sampurno menegaskan bahwa BUMN memiliki dua peran penting dalam pembangunan Indonesia. Pertama, sebagai agen pembangunan yang berperan penting dalam melaksanakan berbagai Proyek Strategis Nasional, memenuhi kebutuhan dasar dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kedua, berkontribusi dalam bentuk penciptaan keuntungan dan setoran pajak kepada negara.

“Sebagai BUMN, tugas Pertamina bukan hanya mencari keuntungan semata namun yang utama menyediakan kebutuhan dan pelayanan masyarakat dari Sabang hingga Merauke secara berkeadilan,” kata Harry di Jakarta, Jumat (20/04/2018).

Dalam laporannya, Dewan Komisaris pun menyampaikan bahwa direksi Pertamina juga harus dapat menjalin komunikasi yang baik dengan para stakeholders, termasuk dengan Kementerian BUMN, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Adapun keputusan Menteri BUMN Nomor: SK-97/MBU/04/2018 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina adalah:

Memberhentikan dengan hormat:

Elia Massa Manik
M. Iskandar
Toharso
Dwi W Daryoto
Ardhy N. Mokobombang

Mengangkat:

Budi Santoso Syarif – Sebagai Direktur Pengolahan
Basuki Trikora Putra – Direktur Pemasaran Korporat
Masud Hamid – Direktur Pemasaran Retail
M. Haryo Junianto – Direktur Manajemen Aset
Heru Setiawan – Direktur Mega Proyek dan Pengembangan Petrokimia
Gandhi Sriwidjojo – Direktur Infrastruktur
Nicke Widyawati – Direktur SDM sekaligus Pelaksana Tugas Direktur Utama

Adapun Direksi yang tidak mengalami perubahan, yakni:

Gigih Prakoso – Direktur Perencanaan Investasi dan Manajemen Risiko
Syamsu Alam – Direktur Hulu
Arif Budiman – Direktur Keuangan

(Jsh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *