Hukum

15 Tahun Penjara Untuk Setya Novanto Terbukti Korupsi Proyek E-KTP

.

.

PILARBANGSANEWS.COM. JAKARTA,-– Lima belas (15) tahun denda 500 juta, jika denda tidak dibayar subsider hukuman 3 bulan penjara. Vonis ini belum diterima oleh Setya Novanto yang telah terbukti melakukan korupsi proyek E-KTP.

“Berdasarkan konsultasi saya dengan tim penasehat hukum, tanpa mengurangi rasa hormat kami pada majelis hakim, untuk putusan ini kami akan minta pertimbangan keluarga dan tim penasehat hukum menyatakan pikir pikir dulu,” kata Setya Novanto saat ditanya Ketua Majelis Hakim apakah menerima putusan atau menyatakan banding.

Jaksa bagaimana, kata Ketua Majelis Hakim bertanya kepada Jaksa. Sama halnya dengan Setya , tim jaksa juga menyatakan pikir-pikir terhadap putusan hakim.

Selian menjatuhkan hukum 15 tahun penjara, Majelis hakim juga memvonis Setya Novanto membayar denda kerugian Nagara sebesar 7.300 $ USA. Jika asset Novanto tidak cukup membayar kerugian negara maka dia disubsuder dengan hukuman 2 tahun penjara.

Menurut Ketua Majelis Halim Yanto, kasus E-KTP terhadap Setya Novanto meski sudah divonis kini masih belum berkekuatan hukum karena baik jaksa maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir menerima vonis. (BSH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *