Oknum Polri Dengan 15 Gram Sabu Ditangkap Dikamar Hotel
Pilarbangsanews.com. Binjai, Pada hari minggu tgl (01/07/18) sekitar pukul 22.00 wib di kamar no 3 hotel Garuda jln Soekarno Hatta Binjai telah dilakukan pengeledahan yg dilakukan oleh Pers Paminal (pengamanan Internal) dipimpin oleh Aiptu Nelson Purba bersama Aiptu Andi Frandora Nasution dan Brigadir Andre Tobing, di salah satu kamar dan didapati seorang laki2 bernama Bripka S Pa, 43 thn, anggota polri, Warga Kecamatan Kuala Kabupaten Langkat, bersama seorang perempuan didalam Kamar Hotel sesudah dilakukan pengeledahan namun ada yg dibuang melalui jendela bungkusan plastik warna putih yg ternyata didalamnya didapati Narkotika Jenis Sabu seberat sekitar 15 gram bersama 1 butir pil ekstasi, dan alat penghisap lengkap, selanjutnya dibawa ke Mako Propam Polres Binjai.
Setelah dilakukan pengembangan mengarah kepada bandar tempat Bripka S Pa belanja Narkotika Jenis Sabu kepada seorang laki2.
Laki laki itu ditangkap dengan cara seolah olah Bripka S Pa memesan kembali untuk membeli Sabu sebanyak 8 sak setelah disepakati, Bripka S Pa masuk kedalam rumah yanv disepakatu, lima menit kemudian Bripka S Pa menghubungi no HP Aiptu Andi Prandora selanjutnya Kasi Propam Ipda Riyatno bersama Pers Paminal Aiptu Nelson Purba, Aiptu andi prandora dan Brigadir Andre tobing langsung masua kedalam rumah melakukan pengeledahan dan ditemukan Narkotika jenis Sabu seberat 40.24 gram, 39 butir pil ekstasi, skop dan 1 timbangan elektrik dari tersangka CI, 32 thn, kerja bangunan, Warga Simpang Marcapada Kecamatan Binjai Selatan.
Total Barang Bukti yang berhasil diamankan berjumlah 55,24 gram Narkotika jenis Shabu-shabu, 40 butir Narkotika jenis Ekstasi, alat pengisap sabu lengkap, skop, dan 1 buah buah timbangan elektrik.
Selanjutnya tersangka CI dan barang bukti diamankan unit Paminal sebelum diserahkan ke Sat Res Narkoba Polres Binjai untuk Penyidikan lebih lanjut sampai ke JPU.(Ezl)