Novel Bamukmin: SP3 Sukmawati Jangan Dibarter Dengan Kasus HAbib Rizieq
JAKARTA,
PILARBANGSANEWS.COM,-– Perwakilan massa Aksi 67, mempertanyakan alasan pihak penyidik di Bareskrim Mabes Polri, menerbitkan SP3 untuk terduga kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Sukmawati Soekarnoputri. Padahal kasusnya lebih jelas dibandingkan dengan kasus Ahok yang kini menjadi terpidana.
“Jawaban yang diberikan oleh perwakilan Bareskrim Normatif semua, ada kejanggalan dalam penetapan kasus Sukmawati di SP3 kan,” kata Perwakilan massa Aksi 67 sempet berdiskusi dengan perwakilan Bareskrim Polri untuk menyampaikan beberapa tuntutan.
Setelah 45 menit pertemuan, massa Aksi 67 merasa kecewa dengan penjelasan dari Bareskrim Polri. Mereka tetap tidak puas dengan jawaban dan penjelasan yang diberikan kepolisian.
“Kami kecewa, SP3-nya Sukmawati ini enggak melibatkan dari pada pelapor satu pun. Gelar perkaranya kami enggak tahu. Padahal ini kasus terparah, lebih parah daripada Ahok karena 2 syariat yang diserang,” kata juru bicara Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bakmumin usai pertemuan, di lokasi, Jumat (6/7).
Novel mengatakan, Bareskrim Polri hanya menyampaikan pernyataan yang normatif tanpa solusi dan jaminan kasus ini akan dilanjutkan.
“Respons Bareskrim dengan jawaban-jawaban itu jawaban yang tidak memuaskan, hanya jawaban prosedural. Tetapi tidak memberikan bukti-bukti yang membuat kami puas, justru membuat kami kecewa,” terangnya.
Novel masih tidak terima dengan keputusan SP3 yang dikeluarkan kepolisian atas kasus ini. Padahal, menurut Novel, Sukmawati jelas-jelas melakukan pelanggaran hukum.
“Kemudian dengan sengaja di hadapan media yang dengan kameranya terpasang, ya kan, dan itu kok dengan cepatnya bisa di-SP3. Dan itu mereka mengatakan bahwa itu udah digelar perkara. Padahal kami melihat, kapan kami, satu pun pelapor, saya termasuk pelapor, semuanya pengacara pelapor itu enggak pernah ada yang diundang,” jelasnya.
Dia juga mempertanyakan laporan terhadap Vicktor Laiskodat dan Ade Armando yang juga tak kunjung ada kejelasan.
Novel menilai, pemberhentian kasus SP3 Sukmawati seakan jadi bagian barter atas pemberhentian kasus Rizieq Syihab. Sebab, dua kasus itu sangat berbeda.
“Dan kami enggak mau SP3 itu dibarter dengan kasus Habib Rizieq. Karena kasus Habib Rizieq itu fitnah sedangkan kasus Bu Sukmawati adalah fakta gitu. Enggak bisa dibarter,” pungkasnya.
Sumber Kumparan.com