.

2 Oknum Polri Ditangkap Lantaran Miliki Sabu

Pilarbangsanews.com. Batu Bara,– Dua orang oknum Polisi berinisial HP dan FHH, ditangkap satuan Narkoba Polres Batu Bara, lantaran memiliki sabu, Senin (09/07/18) pukul 10.00 WIB.

Kedua polisi ini ditangkap saat sedang berada di dalam rumah kontrakan mereka.

Hasil dari penangkapan itu pihak berwajib menemukan barang bukti 1 (satu) buah plastik transparan berisi shabu berat brutto: 0.12 ( nol koma dua belas) gram, 1 (satu) buah pipet berbentuk skop, ini didapat dari FHH

Sedangkan dari HP 1,polisi menyita ( satu) buah plastik klip sabu 0.12 ( nol koma dua belas) gram, 2 ( dua ) buah pipet plastik berbentuk skop, 1 ( satu) buah kaca pirek, 2 (dua) buah pipet plastik, 1 ( satu) buah pipet plastik klip kosong, 1 ( satu) buah mancis, 1 ( satu) buah cangkir kaleng.

Penangkapan ke dua oknum Polres Batu Bara ini bethasil dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat.

Berbekal laporan itu pada hari Senin ( 09/07/18) Personil Sat narkoba Polres Batu Bara bersama – sama dengan personil propam melakukan penjemputan dan penggeledan terhadap Aiptu HP di rumah kontrakannya.

Ketika petugas melakukan penggeledahan, tersangka menyatakan tidak memiliki barang haram itu, kalau tidak percaya ini saku saya, katanya seraya menggenggam barang haram itu dan berusaha untuk menghindari penglihatan petugas.

Namun petugas tidak bisa di kelabui begitu saja. “Itu ditangan mu itu apa,” tanya petugas dan akhirnya Aiptu HP tak bisa mengelak lagi bahwa yang dipegangnya memang adalah bungkusan plastik berisi sabu.

Berdasarkan pengakuan dari Aiptu HP barang itu sisi dari barang yang dipakainya

Kemudian dilakukan pengembangan polisi mendatangi rumah Brigadur FHH di Jalan Pelajar Lima Puluh. Dirumah FHH juga ditemukan barang bukti tersebut diatas, sebagai alat mengkonsumsi/menghisap narkotika shabu

Kini kedua oknum polisi tersebut dibawa ke kantor satres narkoba untuk menjalani proses selanjutnya.(Ezl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *