EkonomiKriminal

Polda Babel Amankan 83 Ton Pupuk Palsu

Bangka Belitung, Pilarbangsanews. Com,– Direktorat Krimsus Polda Babel, Selasa 10 Juli 2018 sekira pkl 15.30 WIB berhasil mengamankan pupuk palsu atau yang tak sesuai dengan labes kemasan. Pepuk itu diamankan dari Gudang CV Pusat Pupuk Tani Jl. Jenderal Sudirman Tanjungpandan Kab. Belitung, milik terduga berinisial M bin B.

“Kami mengamankan pupuk itu, setelah mendapat laporan dari masyarakat, ada pupuk palsu yang disimpan disalah satu gudang milik M bin B, setelah dilakukan diyakini informasinya akurat, polisi mendatangi TKP dan ternyata memang digudang itu ada pupuk yang isinya tidak sesuai dengan label kemasan,” kata Kapolda Babel Brigjen Pol. Syauful Zachri saat Konferensi pers di Mapolda Kepulauan Bangka Belitung, Jumat (13/7).

Dalam konferensi pers itu Kapolda didampingi Wakapolda Kombes Pol Tantan Sulistyana, Kabid Propam AKBP Joas Feriko Panjaitan, dan Kabid Humas AKBP A. Mun’im, sebelum Kapolda mengurailan kronologis kasus anak buahnya yang melakukan penganiayaan terhadap 2 orang wanita dan satu anak.

Baca juga;

Dua Jempol Tangan Kiri Dan Kanan Untuk Kapolri Jendral Tito Karnavian

Usai menejelaskan kasus penganiayaan yang vidionya sempat viral di jejaring Sosial itu Kapolda melanjutkan keterangan persnya terkait penangkapan pupuk ilegal.

Menurut Kapolda, saat digeladah digudang milik tersangka M Bin B, ditemukan 83,2 Ton Pupuk, terdiri atas; Pupuk An Organik TMP 36 sebanyak 649 karung atau 4,2 Ton, Pupuk NPK Natures sebanyak 84 karung atau 4,2 Ton dan Pupuk Pertanian dan Perkebunan Merk Bulan 942 sebanyak 46,6 Ton.

Berdasarkan pengakuan terduga M bin B pupuk palsu itu sudah sempat diedarkannya/dijual kepada petani dalam wilayah kepulauan Bangka Belitung

Dalam kasus ini terduga M bin B, tidak ditahan dan atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Psl 8 ayat (1) huruf a dan e UU RI No 8 Th 1999 ttg Perlindungan konsomen dg ancaman maks 5 thn dendan maks 2 Milyar, dan Pasal 60 ayat (1) huruf f dan i UU RI No 12 tahun 1992 ttg Sistem Budidaya Tanaman dg ancaman pidana maks 5 tahun dan denda 250 juta. (YY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *