Hukum

Presiden Jokowi Harus Minta Maaf, Pernyataan “Harus Berani Melawan” Dapat Dijerat KUHP

BATANG KAPEH, PILARBANGSANEWS. COM.– DR Egy Sujana SH, MH mengatakan, Presiden Jokowi harus meminta maaf kepada rakyat bangsa Indonesia terkait pernyataan Presiden Joko Widodo kepada relawannya yang meminta kesiapan mereka untuk berani jika diajak berkelahi saat kampanye nanti.

Terkait pidatonya yang sempat viral di Dunia Maya Presiden Jokowi sudah memberikan klarifikasi, dan Presiden mengatakan pidatonya itu tidak diunggah secara utuh. “Kalau mau menilai apa yang saya ucapkan tonton Vidio itu secara utuh, akan beda maksudnya,” ucap Jokowi.

Walupun Presiden telah mengklarifikasi isi pidatonya, Egy Sujana saat tampil sebagai nara sumber pada acara Dua Sisi TV One senja kemaren (8/8) tetap menilai presiden tidak cukup hanya menyampaikan klasifikasinya yang seperti itu.

Jokowi itu adalah seorang presiden, pemimpin pemerintahan, kepala negara, kepala negara dari banyak suku, dari banyak etnis, agama dan banyak pulau dan banyak latar belakang, dia tidak bisa ngomong sembarangan apalagi kata kata menghasut.

Terlepas dari pro dan kontra, Egy mengatakan dalam persepektif hukum apa yang diucapkan presiden Jokowi dalam pidatonya jelas kalimat menyuruh orang berkelahi.

Berdasarkan pasal 55 dan pasal 182 KUHP, jika terjadi perkelahian antara pendukung Jokowi dengan yang tidak mendukung, kedua duanya dapat dijerat dengan pasal itu termasuk yang menghasut.

“Karena itu saya tetap mendesak agar Presiden Jokowi meminta maaf kepada seluruh bangsa Indonesia,” kata Egy Sujana kepada Pilarbangsanews. com saat diminta izinnya untuk memberitakan diskusi kemaren senja di TV One. (YY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *