Sumatera Utara

Miliki Sabu, Pemuda RH Ditangkap dan Disel di Tahanan Polsek Stabat

Langkat, Pilarbangsanews.com
Polisi menangkap pemuda R H (29 th) jalan Perniangaan lingk VI Stabat Baru Kelurahan Stabat Baru Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat.

Pada hari selasa (18/09/2018) sekitar pukul 12.30 wib , Polisi Sektor Stabat mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka R H memiliki dan menguasai Narkotika Jenis shabu .

Dan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/149/IX/2018/SU/Lkt/ Sektor Stabat , Aparat Kepolisian Sektor Stabat beserta pelapor dengan saksi saksi segera melakukan penyelidikan ke rumah milik Endek yang di tempati tersangka R H yang terletak di jalan Perniangaan lingk VI Kelurahan Stabat Baru Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat.

Pada saat penggeledahan Polisi melihat tersangka membuang sebuah bungkus rokok merk sampoerna dari jendela depan dan selanjutnya oleh pelapor mengambil bungkusan rokok tersebut dan melakukan pemeriksaan dan setelah di periksa bungkusan rokok sampoerna tersebut berisikan 1(satu) lembar kertas tissue warnah putih berisikan plastik hitam kecil di dalamnya terdapat 3 (tiga) buah plastik klip kecil warna putih yang di duga Narkotika Jenis shabu dan 5 (lima) buah plastik klip kecil warnah putih serta 1 (satu) buah sekop terbuat dari pipet plastik warnah putih.

Dan menurut tersangka R H barang yang di duga Narkotika Jeni’s shabu seberat 0,5 gram tersebut adalah milikny.

Dan guna penyelidikan lebih lanjut tersangka dan barang bukti di bawah ke Polsek Stabat (salut).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *