KepriKriminal

NGATIMIN TERTUDUH PENCULIK ANAK, MENINGGAL SEBELUM SEMPAT KASUSNYA DISIDIK PIHAK BERWAJIB

Tanjungpinang, Pilarbangasanews. Com,–
Nasib tragis yang dialami Ngatimin meninggalkan duka mendalam pada keluarganya. Selain dituduh melakukan tindak pidana upaya penculikan anak, tanpa sempat dibuktikan, Ngatimin sudah meninggal dunia.

Setelah dirawat selama 11 hari di RSUD Raja Ahmad Tabib Provinsi Kepulauan Riau, akibat luka-luka yang diderita dihakimi massa, akhirnya Ngatimin meninggalkan keluarga selamanya tepat jam 16.00 wib 23 September 2018.

Pusat Advoaksi Hukum &Hak Asasi Manusia Indonesia Cabang Kepulauan Riau (Paham Kepri) sebagai Lembaga Bantuan Hukum terakreditasi dari Kemenkumham RI, mendapatkan laporan dari keluarga almarhum sekaligus memohon didampingi perkaranya.

Laporan diterima PAHAM tanggal 21 September 2018, hari itu juga langsung menurunkan tim hukum terdiri dari Advokat Mohommad Indra Kelana SH dan Paralegal Sugeng Alamsyah SH.

Selain menyiapkan dokumen pendampingan, tim hukum Paham Kepri langsung menemui almarhum yang ketika itu sedang dirawat di rumah sakit. Juga tim melakukan investigasi kebenaran tuduhan dugaan tindak pidana dilakukan almarhum.

Menurut Direktur Paham Kepri Dedy Suryadi SH, “Temuan awal investigasi, tim hukum Paham Kepri mengindikasikan almarhum justru jadi korban persekusi masyarakat yang paranoid (ketakutan berlebihan) terhadap kejadian penculikan. Sehingga tindakan masyarakat diluar batas, akhirnya menghilangkan nyawa orang yang belum tentu bersalah”.

Istri Ngatimin yang berasal dari Batu Sangkar Sumatera Barat terlanjur berduka, beliau belum bisa dimintai keterangannya. Ketika beliau datang memohon kepada Paham Kepri, keinginannya hanya dapat kejelasan perkara suaminya.
Sejalan dengan keinginan beliau, keluarga berharap kematian Ngatimin diusut tuntas, agar dapat membersihkan nama baik almarhum.

Paham Kepri telah berkomitmen memperjuangkan hak hukum Ngatimin dan keluarganya sampai tuntas. Paham Kepri dari awal sudah mendesak polisi mengungkap tuntas perkara ini. Semoga keluarga yang ditinggalkan Ngatimin dapat kepastian hukum dari proses hukum yang dilakukan polisi.

Krologis Kejadian

Berdasarkan pengakuan Istri Ngatimin kepada PAHAM KEPRI saat datang ke kantor PAHAM KEPRI hari Jumat 21 September 2018, korban sudah 9 hari menjalani perawatan di rumah sakit, istri korban menceritakan, hari itu adalah hari Rabu tanggal 12 September 2018. Ngatimin bekerja sebagai kurir pada perusahaan ekspedisi.

Pada hari yang naas itu, sebelum pengeroyokan terjadi, Ngatimin mengantarkan paket ekspedisi ke satu alamat, tak berapa jauh dari SD 019 Madrasah Raudhatul Murshalin, di Jalan Sultan Mahmud, Gang 45, Kelurahan Tanjung Unggat, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang.

Ketika Ngatimin mencari alamat tujuan, Ngatimin bertemu dengan seorang siswi SD berinisial KK berumur sekitar 9 tahun. Saat itu anak SD berinisial KK pulang sekolah.

Ngatimin menghampiri anak SD tersebut, dia ingin bertanya alamat yang dicarinya pada sianak SD tu. Tapi belum sempat bertanya sianak langsung memekik.

Mendengar anak SD itu memekik, Nenek si anak bernama Nurhayati (53) keluar dari dalam rumahnya. Si nenek ikut pula memekik minta tolong, sambil menyebut ada penculik.

Mendengar pekikkan si nenek, para tetangga pun berhamburan keluar rumah, beberapa orang warga terdiri dari laki dan wanita yang ada menghampiri Ngatimin.

Tanpa banyak tanya warga langsung menghajar Ngatimin, “Saat itu suami saya, sudah menjelaskan, dia bukan penculik, tapi sebagai pengantar surat, namun warga tak percaya dan tetap memukul suami saya,” ujar istri Ngatimin kepada PAHAM KEPRI saat datang melaporkan sekaligus minta pendampingan hukum pada PAHAM Kepri.

Setelah merasa puas dengan melihat Ngatimin tak berdaya dan berdarah darah, warga membawa Ngatimin ke Polsek Bukit Bestari.

Melihat Ngatimin kondisi luka luka yang dideritanya cukup parah, oleh personil Polsek Bukit Bestari, korban dilarikan ke rumah sakit.

Sejak masuk rumah sakit, kondisi tubuh Ngatimin kian hari bertambah lemah akhirnya korban menghembuskan napasnya yang terakhir pada hari Ahad tanggal 23 September 2018 jam 16..00 wib.

Saat PAHAM KEPRI menjemguk korban ke Rumah Sakit, yakni hari 9 Ngatimin di rumah sakit, kondisi tidak dapat diajak berkomunikasi, semua pertanyaan yang diajukan kepadanya, hanya dijawab dengan kedipan mata, tanda Ngatimin membenarkan apa yang disampaikan kepadanya. (DDS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *