Sumatera Utara

Mantan Bupati Tapanuli Tengah RBS,SH,MH Ditangkap Polisi

Medan, Pilarbangsanews.com,–
Diduga telah menerima uang suap dengan total Rp 1,2 Milyar untuk bisa jadi CPNS, Mantan Bupati Tapanuli Tengah, RBS,SH,MH ditangkap polisi dan kini dia ditahan di Polda Sumut.

Kasubbid Penmas Humas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan dalam siaran pers yang dikirim lewat grup WhatsApp Polda Sumut dan wartawan Pilarbangsanews.com, di Medan Erizal Syaputra salah seorang anggotanya. Dalam rilis pers disebutkan, penangkapan mantan Bupati Tapteng itu dilakukan atas adanya laporan polisi dari seseorang yang melaporkan bahwa yang bersangkutan menerima uang beberapa kali setoran dengan tolah Rp 1,2 miliyar.

Mantan Bupati Tapanuli Tengah, RBS,SH,MH ini ditangkap di Bandung Rabu (17/10), kini tersangka sudah diamankan di sel tahanan Polda Sumatera Utara.

Peristiwa terjadi pada tahun 2014, ketika itu terlapor menjabat sebagai Bupati Tapteng, menyuruh pelapor dan suaminya untuk mencari CPNS dengan ketentuan Lulusan S1 sebesar 165 juta dan lulusan D-3 sebesar 135 juta rupiah.

Dalan rilis tersebut tidak disebutkan nama terang sipelapor. Namun sumber menyebutkan pelopor termasuk orang dekat dari mantan Bupati.

Karena tak tahan selalu didesak oleh CPNS yang telah berhasil dicarinya dan uangnya sudah disetor kepada mantan Bupati, akhirnya orang dekat mantan Bupati itu melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada pihak berwajib di Polda Sumatera Utara.

Selanjutnya korban mendapatkan CPNS sebanyak 8 orang dan menyerahkan uang pengurusannya kepada tersangka dengan total Rp 1.240.000.000,- yang diserahkan dalam 4 tahap sebagai berikut :

Penyerahan pertama pada Tanggal 29 Januari 2014 sebesar Rp 570 juta yang diserahkan oleh pelapor bersama-sama dengan suaminya uang sejumlah tersebut diserahkan langsung kepada pelaku dirumah dinasnya di Sibolga.Tidak ada dibuatkan kwitansi tanda terima. Tetapi disaksikan oleh Joko selaku Ajudan pelaku.

Penyerahan ke dua pada tanggal 30 Januari 2014 sebesar Rp 120.000.000,- (Seratus dua puluh juta rupiah) dikirim oleh korban melalui Bank Mandiri Cab. Jalan Gatot Subroto Medan, dikirim ke No. rekening : 107-00-692-74-55, rekening an. Farida Hutagalung.

Penyerahan ke Tanggal 3 Februari 2014 sebesar Rp. 500.000.000.- ( lima ratus juta rupiah) dikirim oleh korban dari Bank Mandiri jalan Kirana Raya Medan Petisah yang dikirim ke no rekening : 107-00-692-74-55 an. Farida Hutagalung.

Penyerahan ke 4 pada Tanggal 17 Agustus 2014 diserahkan sebesar Rp 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) tanpa kwitansi.

Pihak penyidik telah berhasil mengumpulkan barang bukti berupa; 1 Lembar bukti pengiriman uang Rp 120 juta ke rekening Farida Hutagalung,
1 Lembar bukti pengiriman uang Rp. 500 juta ke rekening Farida Hutagalung, Data-data Farida Hutagalung pada saat membuka rekening, Print out rekening an. Farida Hutagalung mulai dibuka pada tanggal 30 September 2013 s/d rekening tutup dibulan April 2017, Surat pengumuman dan syarat penerimaan CPNS di Kab. Tapteng, Nama-nama peserta CPNSz Surat Keputusan Kelulusan CPNS, 2 lembar slip penarikan uang oleh Farida Hutagalung.

Mantan Bupati Tapteng yang juga seorang advokat itu dijerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHPidana dan atau Pasal 4 UU No. 8 tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Rekening Palsu?

Lantas siapa pemilik rekening atas nama Farida Hutagalung? Diduga rekening itu memakai nama fiktif. Dan diduga juga rekening tersebut digunakan sebagai menampung uang panas sebagai upaya menghilangkan jejak.

Namun demikian pihak penyidik kini terus melalukan penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut. (Ezl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *