Bocah 6 Tahun Diperkosa Lalu Dibunuh Dengan 37 Kali Tusukan
Luwu Timur, Pilarbangsanews.com,-– SHN seorang bocah berjenis kelamin wanita, berumur 6 th, menghilang bebepa hari sebelumnya saat pulang sekolah, ditemukan sudah tidak bernyawa di salah satu kebun sawit warga Wasponda, Rabu (31/10/18).
Peristiwa penemuan mayat bacah sempat bikin geger Warga Laroeha. Pasalnya
Korban ditemukan tergeletak diparit dengan 37 bekas tusukan dan bersimbah darah, tak sehelai benangpun menutupi tubuh korban.
Tersangka pelaku pembunuhan berinisial JSN (25), kini sudah di amankan polres Lutim.
Tersangka akan dikenakan pasal berlapis yaitu pasal 338 dan pasal 285 dengan ancaman 15-20 tahun atau seumur hidup. Kasat Serse AKP. Andi Malloroang, mengatakan akan dikenakan pasal berlapis, Karena masuk kategori pembunuhan sadis.
“Akan dikenakan pasal berlapis dimana pasalnya 338 dan 285 serta dikenakan pula undang-undang perlindungan anak, jadi paling ringan 15-20 tahun hingga seumur hidup,” ungkap Andi Malloroang.
“Motifnya sehingga pelaku menghabisi korban, disebabkan korban menangis saat pelaku memaksakan alat vitalnya ke alat vital korban. Pada saat menangis pelaku panik dan takut serta ingin menghilangkan jejak, kemudian pelaku mengambil sebilah pisau dan menancapkan ketubuh korban dan terdapat beberapa luka tusukan serta memar di sekujur tubuhnya,”pungkas Andi Malloroang. (MSK/fakta hukum)