Politik

KH Ma’aruf Amin Bisa Gugur Nyawapres Jika Diproses Hukum

Jakarta, Pilarbangsanews.com,– Praktisi hukum Dr Eggi Sudjana SH MH menyatakan, KH Ma’aruf Amin dapat gugur sebagai calon wakil presiden jika yang bersangkutan diproses hukum terkait dirinya ikut mengibarkan bendera Merah Putih bersaman Cak Imin.

“Begitu juga terkait dengan keputusan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menggunakan logo partai dengan latar belakang Bendera Merah Putih merupakan pelanggaran terhadap undang-undang yang berlaku,” kata Bang Eggi dalam diskusi publik bertemakan “Polemik Merah Putih-Logo PKB: Penodaan Lambang Negara kah?” yang digelar oleh Lingkar Studi Polemik Indonesia (LSPI), di D’Hotel, Jakarta, Minggu (11/11).

Terlebih, bendera itu turut dikibarkan oleh cawapres nomor urut 01, Ma’ruf Amin bersama Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.

Memandang fenomena itu, praktisi hukum Eggi Sudjana meminta agar aparat penegak hukum memeriksa Kiai Ma’ruf dan Cak Imin.

“Periksa dong Muhaimin, apalagi Kiai Ma’ruf Amin ikut mengibarkan juga. Nah, mau nggak diproses hukum? Kalau ini diproses maka Kiai Ma’ruf bisa gugur, karena melakukan pelanggaran,” ujar Eggi

Pemakaian Bendera Merah Putih, kata Eggi, tidak perlu. Hal itu berpotensi tindak pidana penodaan simbol negara yang memiliki implikasi hukum di dalamnya. Hal itu termuat dalam UU No 24/2009 tentang Lambang Negara.

Dalam undang-undang itu, lanjut Eggi, menyatakan siapapun yang menggunakan lambang negara untuk digunakan identitas kelompok atau golongan tertentu, ancaman hukumnya adalah penjara selama 1 tahun.

“Bahasanya sudah amat jelas bahwa setiap orang dilarang menggunakan lambang negara yang rusak dan tidak sesuai bentuk dan perbandingan ukuran dan membuat lambang perseorang, partai politik, perkumpulan, organisasi atau perusahaan yang sama yang menyerupai lambang negara, menggunakan lambang negara untuk keperluan lain dipidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta,” ungkapnya.

Eggi menegaskan, Polri dapat langsung memproses dugaan pelanggaran hukum tersebut dengan melakukan gelar perkara. Karena menurut dia, kasus Bendera Merah Putih dengan ditempel logo partai tersebut bukan masuk delik aduan.

“Konteksnya, kita mesti berlaku jujur, adil dan benar. Kenapa yang PKB tidak segera harus diproses polisi, karena ini bukan delik aduan. Polisi tidak perlu nunggu ada aduan masyarakat,” tandas Eggi. [lov/RMOL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *