Hukum

Habib Bahar bin Smith Akhirnya Ditetapkan Sebagai Tersangka

Jakarta, Pilarbangsanews.com,- Setelah dicecar dengan 24 pertanyaan oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri, akhirnya Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian terhadap penguasa.

Tim Kuasa kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, Aziz Yanuar SH MH MM menyatakan, habib
ditetapkan sebagai tersangka pada pukul 22.00, malam tadi Kamis (6/12) usai menjalani pemeriksaan.

Lewat aplikasi WhatsAppnya, Tim Kuasa Habib, Aziz Yanuar kepada Pilarbangsanews.com, mengatakan, walaupun kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka pihak penyidik tidak menahan Habib Smith.

Dikutip dari Mkiblat.Net, Habib Bahar disebut penyidik sebagai tersangka ujaran kebencian sebagaimana tertuang pada pasal 16 jo pasal 4 huruf B angka 1 Undang-Undang nomor 40 tahun 2008 tentang penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

“Habib Bahar juga ditetapkan sebagai tersangka dalam pasal 45 A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang nomor 19 tahun 2016 atas perubahan undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE), dan atau pasal 207 KUHP tentang kejahatan terhadap penguasa umum,” ujar Aziz.

Aziz mengungkapkan, Habib Bahar dijadikan tersangka terkait ceramahnya di acara Maulid Arba’in di gedung Ba’alawi, Kecamatan Ilir Timur, Palembang, Sumatera Selatan, 8 Januari 2017 silam.

“Secara rinci, ada beberapa kalimat yang menaikkan status Habib Bahar sebagai tersangka, diantaranya adalah kalimat ‘Jokowi Cina’, ‘Jokowi Pengkhianat Bangsa’, ‘Jokowi haid’, ‘banci’, dan ‘penghianat rakyat,” ujarnya.

Atas kalimat-kalimat itu, jelas Aziz, Habib Bahar telah menjelaskan makna sesungguhnya dari kalimat yang ia lontarkan. Habib beralasan bahwa kalimat “Jokowi haid” dan “Jokowi banci” adalah kalimat majaz atau kalimat kiasan.

“Banci itu kalau orang jika didatangi malah kabur, itu ya banci. Haid juga semacam itu, ketika didatangi ulama, umat Islam dan tidak datang menghadap, maka itu banci sebutannya, takut,” ujarnya.

Habib Bahar mendatangi Bareskrim Mabes Polri di Gambir Jakarta Pusat pukul 11.00 WIB dan diperiksa hingga pukul 22.30.

Baca juga;

Proses Hukum Terhadap Habib Bahar Smith Terkesan Dipaksakan

Para Laskar dan simpatisan Habib Bahar malam tadi berada di depan Bareskrim mabes polri, mereka menunggu hingga habib benar-benar keluar dari Bareskrim.

Setelah habib keluar didampingi tim kuasa hukumnya, para simpatisan menyambut habib kemudian membubarkan diri. (YY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *