POLRES BUKITTINGGI “GULUNG” PENGEDAR DAN PEMAKAI NARKOBA
Bukittinggi, PILARBANGSANEWS.COM,– Satuan Resnarkoba Polres Bukittinggi, kembali “menggulung” seorang lelaki berinisial KFL (26 th) pengedar dan pemakai sabu dan ganja di Kecamatan Baso, Kabupaten Agam, Selasa (18/12).
KFL ditangkap dirumahnya atas informasi dari warga yang menyebutkan KFL sering mengadakan transaksi sabu dan ganja sekaligus dia sendiri penikmat barang haram tersebut.
Kapolres Bukittinggi AKBP Arly Jembar Jumhana, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Pradipta Putra Pratama, SH, SIK, didampingi Kbo Sat Resnarkoba Iptu Rosminarti membenarakan pihaknya telah menangkap seorang pengedar dan penikmat sabu di Baso.
Polisi setelah mendapat laporan langsung ditanggapi dengan mengirim anggota ke desa itu.
Setelah dilakukan penyelidikan ternyata ada indikasi bahwa KFL sering malakukan transaksi barang haram yang dimaksud.
Polisi melakukan upaya penangkapan. Tersangka ditangkap dirumahnya. Awalnya pelaku mengelak dan tak mengakui perbuatannya.
Namun setelah polisi menggeledah rumah, ditemukan diatas meja di dapur rumah tersangka KFL, berupa 1 (satu) helai jaket jeans warna biru milik tersangka KFL, saku sebelah kanan berisikan 6 (enam) paket kecil narkotika yang diduga jenis sabu terbungkus plastik klip warna bening, 1 (satu) paket kecil narkotika yang terbungkus plastik klep warna bening diduga jenis ganja, 1 (satu) buah timbangan digital warna abu2 kombinasi silver, 1 (satu) bungkus plastik yg berisikan plastik klep warna bening.
Selanjutnya Sat Resnarkoba melakukan penggeledahan dikamar tersangka KFL, dan ditemukan lagi batang bukti berupa 1(satu) buah alat hisap (bong) tang terbuat dari botol plastik merk Aqua, 1 (satu) buah kaca pirek beserta kompeng warna kuning, 3 (tiga) buah mencis warna hijau, kuning, dan bening.
Atas keberadaan barang bukti tersebut, tersangka KFL akhirnya mengakui bahwa narkotika yang diduga jenis shabu tersebut adalah miliknya sendiri.
Atas kejadian tersebut, lanjut Kasat Resnarkoba, tersangka KFL dan barang bukti labgsung dibawa ke Satresnarkoba Polres Bukittinggi guna proses lebih lanjut.
Terhadap tersangka KFL dikenakan pasal 114 jo 112 UU nomor 35 thn 2009 tentang Narkotika, demikian Akp Pradipta mengakhirinya.( Yuliant/Humas)