2 Orang Bandar Shabu Jaringan Malaysia Tewas Di Dor Petugas
Tanjung Balai, Pilarbangsanews.com – Kali ini Bandar Narkoba jenis Shabu jaringan internasional Malaysia – Sumatera Utara ketiban pulung naasnya karena tindakan mereka berhasil tercium oleh Pelaksanaan Tugas Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai.
Petugas telah berhasil mengamankan 2 (dua) orang tersangka dan salah satunya warga Malaysia kasus Narkotika golongan I bukan tanaman, jenis shabu, kedua tersangka berusaha melarikan diri dan dilakukan tindakan tegas terukur.
Berawal berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya mengatakan bahwa akan adanya beberapa orang laki-laki dewasa yg membawa narkotika jenis shabu dari negara Malaysia melalui Pelabuhan Tikus di wilayah Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.
Atas informasi tersebut Kasat Res Narkoba, KBO, Kanit 2 dan Team Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan, setelah hasil penyelidikan akurat maka dilakukan penangkapan terhadap tersangka.
Pada saat akan diamankan kedua tersangka masing-masing mengendarai sepeda motornya dan masing-masing membawa sebuah tas, mengetahui akan ditangkap, kedua tersangka berupaya melarikan diri dgn menggunakan sepeda motornya, namun berhasil diamankan oleh Team.
Dari hasil interogasi awal, diperoleh informasi dari tersangka Z alias A diperoleh informasi bahwasanya tersangka pada hari Selasa, (15/01/19) sekitar pukul 05.00 WIB ianya menerima shabu dari seorang laki-laki di Malaysia yang berinisial PJ Selanjutnya ia dengan 2 orang lainnya yg berinisial UD dan AG (warga Indonesia) berangkat ke Indonesia dgn menggunakan boat.
Pada hari Rabu, (16/01/19), sekitar pukul 03.30 WIB ianya tiba di perairan Indonesia, tepatnya di pinggir sungai Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.
Setibanya di pinggir sungai ianya sudah ditunggu oleh R alias TT yg menjemputnya, selanjutnya keduanya dengan menggunakan 2 (dua) unit sepeda motor keluar menuju arah Teluk Nibung dgn masing-masing membawa 1 tas yg berisi diduga shabu dan kemudian kedua tersangka berhasil diamankan di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai sekitar pukul 14.30 Wib oleh Team Opsnal Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai.
Selanjutnya Team Opsnal Sat Res Narkoba berupaya melakukan pengembangan, namun saat tibanya di Jalan Arteri, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, kedua tersangka berupaya melarikan diri, lalu diberi tembakan peringatan keudara 3 kali dan tidak dihiraukan, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur kepada kedua tersangka.
Selanjutnya dilakukan upaya pertolongan dengan membawa kedua tersangka dengan menggunakan ambulance ke RSU Dr T. Mansyur Tanjung Balai, namun diperjalanan kedua tersangka meninggal dunia.
Kedua tersangka yakni Rusdi alias TT, ( 40 thn), Islam, Wiraswasta, alamat Jalan Letjend. Suprapto, Kelurahan TB Kota III, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai, Zulfikar alias Acong (35 thn), Islam, Wiraswasta, alamat Trengganu, Warga Negara Malaysia.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 15 (lima belas) bungkus kemasan teh china merk GUANYIN WANG, diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor sekitar 15.000 gram (15 Kg),1 (satu) unit sepeda moror Honda Vario warna hitam, BK 2662 QAI, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam, tanpa nomor polisi, 1 (satu) buah tas warna hitam merk W Polo, 1 (satu) buah tas warna biru merk The Big Green Bag
Selanjutnya pihak Polres membuat surat pemberitahuan ke Konjen Malaysia terhadap penangkapan Warga Negara Malaysia dan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi saksi.(Ezl)