Politik

Duta Besar Rusia Membantah Soal Propaganda Rusia Oleh Jokowi

Jakarta, Pilarbangsanews.com – Beberapa hari ini, rakyat Indonesia dihebohkan dengan maraknya pemberitaan tentang “PROPAGANDA RUSIA”, dimana issue tersebut pertama kali disampaikan oleh pak. Jokowi, lalu diramaikan oleh Tim Kampanyenya, yaitu Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma’ruf Amin, antara lain oleh Juru Bicaranya Ace Hasan Syadzily, dan Sekretarisnya Hasto Kristiyanto, yang secara nyata telah menuduh kubu Prabowo yang melakukan propaganda ala politik Rusia, dan selanjutnya Duta Besar Rusia membantah Jokowi soal Propaganda Rusia tersebut.

Sebagaimana dikatahui, kehebohan ini berawal disaat Jokowi sebagai Capres Peserta Pemilu 2019; pada hari Sabtu, tanggal 2 Februari 2019, di Surabaya, menghadiri acara Deklarasi Dukungan dari Forum Alumni Jatim, pada saat itu, dihadapan para pendukungnya Jokowi mengeluarkan pernyataan : ”Problemnya adalah ada tim sukses yang menyiapkan propaganda Rusia!! “, Bahkan keesokan harinya pada hari Minggu, tanggal 3 Februari 2019, di Jawa Tengah, di acara Deklarasi Sedulur Kayu Dan Mebel, Jokowi kembali menyinggung soal Propaganda Rusia yang sedang dilancarkan oleh salah satu Tim Sukses Pasangan Calon pada Pilpres 2019 (media Republika.co.id). Pernyataan-pernyataan pak Jokowi soal Propaganda Rusia, yang juga dikuatkan oleh Tim Suksesnya tersebut, dengan menyampaikan issue seolah-olah Propaganda Rusia sedang dilancarkan oleh Tim Sukses saingannya di Pilpres 2019, maka tentu saja telah menimbulkan polemik di masyarakat, terlebih kemudian Duta Besar Rusia untuk Indonesia membantahnya.

Pernyataan-pernyataan pak Jokowi selaku Capres Peserta Pemilu, yang di saat Kampanye telah menebar issue karena menyampaikan sesuatu hal yang tidak jelas kebenarannya (Hoax), dan kemudian diikuti oleh Tim Suksesnya tersebut, maka tentu saja tidak dapat dibenarkan, karena telah menimbulkan perdebatan, keresahan, maupun kerusuhan diantara pendukung masing-masing Capres peserta Pemilu, bahkan berpotensi melakukan Black Campaign, menuduh, menghasut, ataupun menghina lawan politiknya. Sehingga patut diduga telah melanggar Undang-Undang Pemilu, dalam hal Pelanggaran Kampanye, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 280 ayat (1) huruf C dan D Jo. Pasal 521 UndangUndang No. 7 tahun 2017 tentang PEMILU.

Oleh karenanya, guna mewujudkan PEMILU yang aman, tertib, damai, berintegritas, dan tanpa Hoax, maka ADVOKAT PEDULI PEMILU melaporkan pak Jokowi sebagai Peserta Pemilu, beserta anggota Tim Kampanyenya atas nama Ace Hasan Syadzily dan Hasto Kristiyanto ke BAWASLU RI, agar dapat diperiksa, dan diberikan sanksi Hukum sesuai dengan ketentuan Hukum yang berlaku.(Ezl)

Sumber : ADVOKAT PEDULI PEMILU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *