Hukum

Laporkan Kepada Pihak Berwajib Oknum Pengancam Wartawan Di Sijunjung

Painan,Pilarbangsanews.com,-Ketua Advokasi Hukum IWO Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Desriko Putra Melayu, SH.I, mengecam tindakan tidak terhormat, intimidasi dan pengancaman terhadap seorang wartawan Media Cetak   yang diduga dilakukan oknum berinisial M selaku Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Sijunjung.

“Tindakan main ancam ini  benar benar tidak dapat ditolerir, dan perlu diproses secara hukum apalagi yang mengancam ini bukan orang awam, tapi justru kepala OPD yang banyak sedikit nya sudah mengetahui arti kebebasan pers itu,” kata Desriko dalam siaran persnya dan dikirim si grup WhatsApp IWO Pessel.

Desriko Putra Melayu yang juga penggiat Lingkungan Sumbar ini selanjutkan mengatakan, sikap yang dilakukan oleh oknum Kepala Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Sijunjung tersebut merupakan perbuatan tercela dan tidak hormat serta dapat merusak kebebasan pers yang secara tegas dilindungi oleh UUD Tahun 1945 dan UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

“Sebaiknya jika oknum Kepala Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Sijunjung tersebut mengangap bahwa pemberitaan tersebut tidak berimbang, maka langkah yang harus ia tempuh adalah mengirimkan ‘hak jawab’.” katanya.

Sebagaimana diberitakan, Padek, (22/7), persoalan ini bermula dari pemberitaan aksi protes Petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) yang memarkirkan lima unit mobil Damkar di halaman Kantor Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Sijunjung, Jumat (21/7). 
Dalam aksi protes tersebut para petugas meminta kejelasan terkait biaya operasional dalam menjalankan tugas, uang minyak yang hingga kini masih simpang siur. Tak terima dengan pemberitaan, oknum kepala dinas kemudian menghubungi wartawan yang memberitakan peristiwa tersebut dengan nada tinggi melayangkan ancaman akan menggugat karena merasa dirugikan serta memerintahkan anak buahnya “memburu” wartawan bersangkutan. 

Tidak ada yang salah dalam penulisan berita itu, bahkan wartawan yang menulis sudah mencoba menghubungi oknum OPD yang mengancam, cuma saja tidak berhasil dihubungi. Ini kan sudah benar,” kata Desriko.

Setiap  Wartawan harus  menjunjung nilai independensi serta bebas dari intervensi pihak manapun. Pesan singkat yang dikirimkan tersebut dapat diartikan sebagai bentuk ancaman serius terhadap profesi wartawan serta mencerminkan sifat-sifat antikritik ala orde baru. 

Maka dari itu, kata Dwsriko, perlu kami sampaikan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 Jo Pasal 5 UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers dijelaskan bahwa Kemerdekaan Pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, terhadap pers tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran dan pers berhak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, serta Pers berkewajiban memberikan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama, dan rasa kesusilaan serta asas praduga tidak bersalah.

Hal ini, saya  sampaikan, ulas Riko, supaya setiap orang dapat memahami bahwa Pers adalah lembaga yang independen dan merdeka. 

Hal yang senada juga dikatakan oleh Ketua IWO Pessel Fahmi Yuhendra.

Fahmi siap melawan sikap intimidasi terhadap wartawan. Kebebasan pers harus dijaga dan di pertahankan. Kalau kita terancam kita giring keranah hukum. jangan sampai hak pers di lecehkan oleh oknum tak bertanggung jawab,” tegasnya. (YY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *