Kepri

UPP Kepri Berhasil Jaring 27 Orang Tersangka Pungli Dalam OTT


Pilarbangsanews.com. Batam,- Kapolda Kepri Kapolda Kepri Irjen Pol Drs. Sam Budigusdian, MH, menegaskan,  pungutan liar (pungli) saat ini menjadi musuh  bersama, karena sudah merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

“Kegiatan pelayanan yang memungut biaya dan tidak seharusnya dilakukan, memaksakan atau memeras pihak lain untuk membayar dengan jumlah yang tidak seharusnya degan modus mempersulit proses dan mengulur waktu merupakan perbuatan melawan hukum atau perbuatan pidana,” kata Kapolda saat membrikan sambutan pada acara  Sosialisasi Meningkatkan Kualitas Pelayanan  Publik Yang Profesional Modern dan Terpecaya, di Ballroom Hotel Harmoni One, Batam Centre, Kamis (27/7).

Menurit Kapolda, upaya untuk mencegah pungutan liar di Kepri dengan cara  membentuk saber pungli. ‘ Ini menjadi tonggak awal untuk pemberantasan pungutan liar yang terjadi di provinsi kepulauan Riau,” katanya.

Menurut Kapolda kehadiran unit saber pungli ini mampu melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja dan sarana prasarana, baik yang berada di unit saber pungli provinsi kepualan riau maupun tingkat kabupaten maupun kota di provinsi kepulauan riau.

Kita ketahui bersama bahwa sejak terbentuknya Unit Pemberantasan Pungli di wilayah provinsi kepulauan riau, upaya-upaya terus dilakukan untuk memberantas pungli yang ada di  Kepri ini, khususnya melalui kegiatan pencegahan secara preventif yang dilaksanakan terus menerus. 

Begitu juga kegiatan penindakan pungli tetap terus dilakukan, dimana sampai hari ini UPP Provinsi Kepulauan Riau telah berhasil melakukan OTT sebanyak 17 kasus, dengan tersangka sebanyak 27 orang.

Acara tersebut juga  dihadiri oleh Deputi Bidang Pelayanan Publik Kemenpan RB Republik Indonesia, Prof. Dr. Diah Natalisa, Mba, Gubernur Kepri dan  Ketua Ombudsman Republik Indonesia. (WS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *