Bupati Pessel Harus Bertindak Cepat Mengatasi Masalah Kepala SD Yang Mengundurkan Diri
Pilarbangsanews.com.Painan,- Seorang perantau Pessel berprofesi sebagai Advokat namun peduli terhadap dunia pendidikan, yakni Anasrul SH, menyarankan agar Bupati Pesisir Selatan Hendrajoni, secepatnya mengambil sikap dan tindakan terhadap 33 Kepala SD Kecamatan IV Jurai, Pessel Sumbar.
“Sebab kalau dibiarkan terus dan tidak segera di tindaklanjuti akan berdampak pada KBM (Kegiatan Proses Belajar Mengakar). Dana BOS itu adalah sumber utama operasional sekolah baik itu dana BOS dari Pusat maupun Bosda, jika tidak dimanfaatkan dengan baik yang rugi sekolah dan orang tua sekolah. Sebab sekolah tidak boleh lagi melakukan penarikan uang kepada orang tua siswa ,” kata Anasrul SH kepada Pilarbangsanews.com lewat telp selulernya, Minggu sore (5/8).
Ada beberapa langkah yang bisa di lakukan, kata Anasrul, pertama, Bupati segera mencari penganti kepala SD yang mengundurkan diri itu dan lantik pejabat baru apakah itu yang defenitif atau PLT.
Kemudian, Bupati segera memerintahkan inspektorat untuk melakukan pemanggilan terhadap Kadisdik dan Kasek yang mengundurkan diri tersebut.
Jika memang kepala dinas terindikasi melakukan perbuatan sebagaimana yang di sampaikan oleh para kepala sekolah tersebut dengan cara intimidasi, sering mengancam ngancam kepala SD itu, tukar saja dengan kepala dinas yang baru. Lantik segera pejabat difinitif atau Plt.
Ketiga, DPRD segera turun tangan untuk memanggil Kadisdik tersebut dan segera memberikan masukan dengan membuat rekomendasi kepada eksekutif untuk melakukan perubahan perubahan kearah yang lebih baik.
Menurut Anasrul kepala sekolah juga tidak bisa berbuat seenaknya dalam pengguna dana BOS apalagi meniadakan fungsi Bendahara. Ini jelas jelas melanggar aturan sebagaimana di atur dalam Peraturan Mendikbud No. 16 Tahun 2016 tentang pertanggungjawaban penggunaan dana bos.
Sementara untuk bendahara bos mempunyai peranan penting dalam pengeloaan dana bos. Seorang bendahara bos di pilih melalui rapat dewan guru yang sudah mempunyai gol. II keatas, Artinya yang bersangkutan memahami tugas dan tanggungjawab selaku bendahara bos.
Dalam rangka pengelolaan dan pelaporan perta ggungjawaban dana bos berdasarkan Permendidikbud No. 16 tahun 2016 sudah di buatkan format bakunya.
Jika ada ada bendahara dalam perjalanan menyatakan tidak mampu menurut saya itu terlalu mengada-ada. Itu alasan yang tidak bisa diterima akal sehat ” kata Anasrul, SH
Saran kepada Bupati Pessel untuk mengambil tindakan cepat itu, mengingat apabila tidak dilakukan tidak menutup kemungkinan dana BOS tidak bisa di cairkan dan KBM akan terhenti,” katanya (YY)