Blokade Jalan Tol reformasi makassar, Aktivis GAM Kembali Ditangkap
Pilarbangsanews.com.Makassar- Delapan orang mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Aktifis Mahasiswa (GAM) Sulsel ditangkap usai memblokade jalan tol reformasi Makassar, Selasa (8/8/2017).
“Aksi dibubarkan paksa dan kami semua ditangkapi. Ini sementara dalam sel Polsek Tallo Makassar ,”kata Chaeril salah seorang aktifis GAM.
Aksi GAM kata Chaeril Anwar tak akan pernah berhenti sebelum ada kepastian dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-PR) untuk membayar sisa uang ganti rugi lahan milik warga ahli waris Intje Koemala Versi Chandra Taniwijaya yang telah dibebaskan menjadi jalan tol saat ini.
“Aksi penangkapan ini tak akan menghentikan langkah kami dalam mengawal hak ahli waris yang merupakan warga kecil dan pemilik lahan yang sudah 17 tahun lamanya tak dibayar oleh Menteri PU-PR ,”tegas Chaeril.
Ia meluruskan aksi GAM bukan menutup jalan tol, melainkan menduduki kembali lahan ahli waris yang dijadikan jalan tol namun belum rampung dibayarkan atau dibebaskan oleh Kementerian PU-PR secara utuh.
“Waktu pembebasan lahan Menteri PU-PR hanya berikan uang awal sebesar sepertiga dari total Rp 12 Milyar. Dan sisanya sebesar Rp 9 Milyar lebih hingga saat ini tak kunjung dibayar kepada ahli waris Intje Koemala Versi Chandra Taniwijaya selaku pemilik lahan sah ,”terang Chaeril.
Perintah untuk segera membayarkan sisa uang ganti rugi lahan kepada ahli waris Intje Koemala Versi Chandra Taniwijaya tersebut kata Yudha dengan jelas tertuang dan dikuatkan dalam putusan Mahkamah Agung RI ditingkat PK bernomor 117/PK/Pdt/2009.
Dimana MA memerintahkan Kementerian PU-PR segera membayar sisa uang ganti rugi lahan kepada ahli waris yang bersangkutan dalam hal ini Intje Koemala Versi Chandra Taniwijaya.
Tak hanya itu, fatwa MA juga dengan tegas tak ingin menjawab permintaan Kementerian PU-PR yang terakhir dijadikan alasan untuk menunda pembayaran sisa uang ganti rugi lahan.
“Menteri PU-PR kan sempat menjadikan alasan terakhir pihaknya meminta fatwa kepada MA untuk menafsirkan putusan yang sudah ada. Tapi MA menolak hal itu karena pertimbangan putusan sudah ada dan bersifat final ,”ujar Chaeril Anwar.(DP)