HukumKriminal

​Geram Di Ciduk Polisi, Purwanto Maki Aparat di Facebook lalu Dicokok Lagi

Infopolisi.online, Ponorogo – Gara-gara sakit hati dua kali ditangkap polisi, Didik Purwanto (33), warga Dukuh Blebekan, Desa Nglumpang, Kecamatan Mlarak, Kabupaten Ponorogo, membuat status di Facebook memaki polisi.
Akibat ulahnya itu, Didik kembali diciduk aparat Polres Ponorogo dengan tuduhan menebarkan kebencian melalui media sosial.
“Semalam kami tangkap Didik di kediamannya karena melakukan penghinaan dan ujaran kebencian terhadap institusi kepolisian melalui grup Facebook ICWP,” ujar Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Rudi Darmawan, Senin ( 14/8/2017).
Untuk memposting kebenciannya itu, kata Rudi, Didik menggunakan akun Facebook orang lain dengan nama Kurniawan Iwan. Akun Facebook itu ia dapatkan dari telepon seluler yang baru dibelinya.
“Ternyata Hp bekas yang dibeli itu ada akun Facebook bernama Kurniawan Iwan yang belum di-log out. Kesempatan itu digunakan Didik menggunakan akun Facebook itu untuk menulis status bernada kebencian yang isinya memaki-maki polisi, menantang polisi, mengatai dengan nama hewan,” ujar Rudi.
Setelah status tersebut diunggah, kata Rudi, polisi melacak keberadaan pemilik akun Kurniawan Iwan. Setelah pemilik akun ditemukan, ternyata akunnya telah dibajak dan Iwan mengelak tidak pernah menuliskan status itu.
Dari keterangan Iwan, polisi menelisik keberadaan ponsel yang digunakan untuk memposting kebencian itu. Tidak lama kemudian, polisi menangkap Didik di kediamannya.
Kepada polisi, Didik mengaku mengunggah status tersebut lantaran kesal dan kecewa dengan polisi. Pelaku mengaku sakit hati karena telah ditangkap polisi.
“Dari catatan kepolisian, residivis ini telah dua kali masuk bui karena tindak kriminal yang dilakukan. Pada tahun 2012, Didik ditangkap dan dipenjara dalam kasus penganiayaan dan penusukan orang. Kemudian tahun 2016 lalu, Didik ditangkap dan ditahan dalam kasus peredaran pil koplo,” ungkap Rudi.
Atas tindakan tersebut, Didik akan dijerat Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 207 KUHP. Ancaman hukumannya, penjara empat tahun dan denda maksimal Rp 750 juta.(ws)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *