Perdagangan Obat Tanpa Izin
Pilarbangsanews.com, Batam – Kabid humas polda kepri Kombes (Pol Drs.s.Erlangga) dalam keterangan persnya menerangkan tentang ekspose tangkapan Ditresnarkoba polda kepri terkait perdagangan obat dan jamu tanpa memilik izin edar.
Kegiatan ekspose dilaksanakan diruangan Opsnal Ditresnarkoba Polda Kepri pada hari jumat pukul 13;45 WIB dihadiri oleh Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Helmi Santika SH.SIK.MSI, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol DRS.S.Erlangga serta para awak Media.
Menurut Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Helmi Santika SH.SIK.MSI menjelaskan kronologis kejadian bahwa pada hari Rabu 16 Agustus 2017 pada pukul 11;00 WIB telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka inisial HM alias El di toko obat (Semangat Baru Farma) Sei Harapan, Sekupang Kota Batam.
“Pada saat dilakukan penangkapan telah ditemukan obat kuat jenis (Semut Hitam), (Cialis dan Viagra) yang telah diperdangangkan tanpa memiliki izin edar setelah dilakukan introgasi di TKP, selanjutnya tersangka mengakui mendapat obat tersebut dari saudara ZKL alis ZL, pukul 13;00 WIB dilakukan pengembangan dan selanjutnya dilakukan penagkapan terhadap ZKL alis ZL di Toko Semangat Sukses, Di Batuaji Kota Batam, kemudian dialkuakn pengeledahan dirumah tersangka dan ditemukan Obat Kuat, serta jamu yang telah diperdangangkan atau diedar tanpa memiliki izin edar yang jumlahnya kurang lebih 38 Jenis,” Kata Helmi.
“Selanjutnya dilakukan pengeledahan dan ditemukan obat obatan serta jamu, Uang sebesar Rp. 255.000, Handphone warna putih hitam Merk Nokia Type RH-93, Handphone warna hitam Nokia Type RM-647, KTP asli dan beberapa lembar Nota penjualan dan Nota pembelian” jelas Helmi.
“Tersangka yang kita amankan 3 orang inisial HM alisa El, ZKL alias ZL, SDT alis DT,” kata Dirresnarkoba Polda Kepri tersebut.
“Para tersangka melanggar pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dengan ancaman kurungan 15 Tahun Penjara,” tutupnya.