RUMAH SAKIT TIDAK BOLEH MENOLAK PASIEN
Pilarbangsanews.com. Jember.-
Sanksi Bagi Rumah Sakit yang Menolak Memberikan Tindakan Medis, rumah sakit memang menjadi harapan masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan. Pada dasarnya, dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan terlebih dahulu. Fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan (“UU Kesehatan”). Ini artinya, rumah sakit sebagai salah satu fasilitas pelayanan kesehatan dilarang menolak pasien dalam keadaan darurat serta wajib memberikan pelayanan untuk menyelamatkan nyawa pasien.
Selain itu, tenaga kesehatan juga wajib memberikan pertolongan pada keadaan gawat darurat. Pasal 59 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (“UU Tenaga Kesehatan”) menyebutkan bahwa tenaga kesehatan yang menjalankan praktik pada fasilitas pelayanan kesehatan wajib memberikan pertolongan pertama kepada penerima pelayanan kesehatan dalam keadaan gawat darurat dan/atau pada bencana untuk penyelamatan nyawa dan pencegahan kecacatan.
Jadi pada dasarnya rumah sakit sebagai salah satu fasilitas pelayanan kesehatan dilarang menolak pasien dalam keadaan darurat dan/atau meminta uang muka dan wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien.
Sanksi Bagi Rumah Sakit yang Menolak Pasien.
Pimpinan rumah sakit atau tenaga kesehatan yang menolak pasien yang berada dalam keadaan darurat dapat dipidana penjara dan dikenakan denda sebagaimana diatur dalam Pasal 190 UU Kesehatan sebagai berikut:
(1) Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan yang melakukan praktik atau pekerjaan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien yang dalam keadaan gawat darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) atau Pasal 85 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan terjadinya kecacatan atau kematian, pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Apakah Rumah Sakit yang Tidak Bekerja Sama Dengan BPJS Boleh Menolak Pasien Dalam Keadaan Darurat?
Dalam Pasal 47 ayat (1) Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan (“Peraturan BPJS 1/2014”) menyebutkan setiap peserta Jaminan Kesehatan berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif termasuk pelayanan obat dan bahan medis habis pakai sesuai dengan kebutuhan medis yang diperlukan.
Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh BPJS Kesehatan terdiri atas:
a. pelayanan kesehatan pada fasilitas kesehatan tingkat pertama;
b. pelayanan kesehatan pada fasilitas kesehatan tingkat lanjutan;
c. pelayanan gawat darurat;
d. pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medik habis pakai;
e. pelayanan ambulance;
f. pelayanan skrining kesehatan; dan
g. pelayanan kesehatan lain yang ditetapkan oleh Menteri.
Berdasarkan Pasal 63 Peraturan BPJS 1/2014, pelayanan gawat tersebut di atas dapat dilakukan darurat sesuai dengan indikasi medis pelayanan gawat darurat. Pelayanan gawat darurat merupakan pelayanan kesehatan yang harus diberikan secepatnya untuk mencegah kematian, keparahan, dan/atau kecacatan, sesuai dengan kemampuan fasilitas kesehatan dengan kriteria tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pelayanan gawat darurat dapat diberikan oleh:
a. Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama;
b. Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan;
baik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan maupun tidak bekerjasama.
Fasilitas kesehatan yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan harus segera merujuk ke fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan setelah keadaan daruratnya teratasi dan pasien dalam kondisi dapat dipindahkan.
Dalam Lampiran Bab IV Huruf A angka 3 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat, disebutkan bahwa pada keadaan gawat darurat (emergency), seluruh fasilitas kesehatan baik jaringan Jaminan Kesehatan Masyarakat (“Jamkesmas”) atau bukan, wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta Jamkesmas. Bagi fasilitas kesehatan yang bukan jaringan Jamkesmas, pelayanan tersebut merupakan bagian dari fungsi sosial fasilitas kesehatan, selanjutnya fasilitas kesehatan tersebut dapat merujuk ke fasilitas kesehatan jaringan fasilitas kesehatan Jamkesmas untuk penanganan lebih lanjut.
Itu artinya meskipun suatu rumah sakit (sebagai fasilitas kesehatan) tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, rumah sakit tersebut tidak boleh menolak pasien dalam keadaan darurat dan wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada pasien peserta BPJS Kesehatan. Karena pelayanan tersebut merupakan bagian dari fungsi sosial fasilitas kesehatan. Setelah keadaan darurat teratasi dan pasien dalam kondisi dapat dipindahkan, fasilitas kesehatan tersebut harus segera merujuk ke fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Jika ada RS yg menerapkan kebijakan deposit / uang muka untuk pasien gawat darurat dapat melaporkan ke hotline Kementrian Kesehatan 1500567
Penulis : ANASRUL SH (advokat dan wartawan Pilarbangsanews.com)