Bukittinggi

​Komnas HAM Silaturrahmi dengan Walikota Bukittinggi


Pilarbangsanews.com. Bukittinggi,- Walikota Bukittinggi Ramlan Nurmatias didampingi Asisten Administrasi Umum Setda. Kota Bukittinggi Zet Buyung bertempat diruangan kerja Walikota menerima kunjungan silahturrahmi Komisi Nasional Hak Azai Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sumbar, Kamis (14/9).

Kunjungan Ketua Komnas HAM Sultanul Arifin beserta tiga orang anggotanya meminta keterangan dari Walikota Bukittinggi yang merupakan tindak lanjut dari adanya surat yang dikirim Organisasi Penyewa Aset Kereta Api Indonesia (Opakai) yang diketuai oleh Kumar Z Chan kepada Komnas HAM Sumbar beberapa waktu yang lalu.

Dalam keterangannya Walikota Ramlan Nurmatias menjelaskan, persoalan dari Opakai adalah Perdata, karena persoalannya adalah sewa menyewa. Asset yang dipakai sekarang oleh Opakai itu adalah asset milik PT Kereta Api dan Kebetulan tanahnya itu ada di Bukittinggi, jadi tidak ada hubungannya dengan Pemerntah Daerah, Kemudian persoalannya dengan pemerintah Daerah nantinya adalah apabila PT Kerata Api akan membangun dan pemerintah yang akan mengeluarkan Izinnya dan itupun nanti akan disesuaikan dengan Perda yang ada, ujar Ramlan. 

“penyewa yang diakui PT Kereta Api sebanyak 102 KK, mereka menyewa kepada PT Kereta Api dan ketika ada penyewaan tersebut pemerintah daerah kan juga tidak dilibatkan, dan sekarang pihak PT Kereta Api yang menyewakan meminta kebali tanahnya, jadi jelas hubungannya adalah sewa menyewa,” tuturnya. 

Sesuai dengan keterangan Sultanul Arifin, bahwa Komnas HAM merupakan lembaga Independen dan tidak memihak dan mengambil kesimpulan setelah dilakukan klarifikasi terhadap pihak – pihak yang dilaporkan. 

“Komnas HAM sebagai lembaga independen tidak memihak, jadi tidak serta merta langsung menerima bulat – bulat laporan tersebut kita butuh klarifikasi dan minta keterangan dari pihak – pihak yang dilaporkan, salah satunya adalah kedatangan kami menghadap Bapak Walikota Bukittinggi, kemudian kita juga akan bertemu dengan pihak PT Kereta Api dan kemudian warga, dan kemudian baru kita simpulkan apakah ada pelanggaran HAM atau tidak,” ujar Sultan.

“Kalau dari keteranga Bapak Walikota itu persoalan hukum dan murni persoalan perdata, kalau benar itu adanya, itu bukan termasuk pelanggaran HAM. Itu termasuk kepada pelanggaran hukum khususnya Hukum Perdata. Penyelesaiannya kalau tidak bisa diselesaikan dengan mekanisme yang disepakati masing – masing pihak khususnya pihak pengadu, maka pihak Kereta Api kalau tidak mau misalnya mengikuti keinginan dari pihak pengadu mungkin bisa menempuh jalur hukum, pelanggaran hukum perjanjian sewa menyewa termasuk kategori perdata maka namanya pelanggaran hukum Perdata, jadi kalau betul adanya persoalan hukum perdata HAM belum bisa masuk tapi kalau ada kekerasan dan konflik baru HAM bisa masuk ,” paparnya. (Ylm)
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *