Dharmasraya

Kasus Pemerkosaan Di Dharmasraya; Kata Pengacara Tidak Ada Perbuatan Cabul Terhadap Bunga 

Foto: Tabrani SH bersama Bunga
Dharmasraya, Pilar Bangsa News – Aprianto.SH dan Lukman Firnando Putra, SH.MH, dari LBH Proklamator  keduanya Kuasa/Penasehat Hukum para   terduga pelaku pemerkosaan terhadap gadis dibawah umur  Bunga (nama samaran 17 th) yang terjadi di Kecamatan IX Koto Dharmasraya, membantah bahwa kliennya telah melakukan perbuatan cabul.

“Tidak ada perbuatan cabul yang dilakukan klien kami, kami punya fakta alibi bahwa klien kami tidak melakukan perbuatan cabul pada hari seperti yang diberitakan media itu.  Mulai dari subuh tanggal 17 September 2017 hingga 18 September 2017 kami punya catatan dimana klien kami berada,” kata Lukman Firnando Putra.SH,MH kepada rekan media dalam keterangan persnya di Pulau Punjung Kamis malam (28/9).

Meski pihak berwajib di Dharmasraya  belum menetapkan para tersangka dalam kasus pemerkosaan ini. namun Aprianto SH menyebutkan dirinya mewakili 9 orang saksi yang kini tengah dimintai keterangan oleh polisi.

Menurut Aprianto,  pihaknya nanti akan buatkan kronologis secara detil uraian  terkait apa yang terjadi pada hari itu.

Peristiwa dugaan kasus perkosaan anak dibawa umur yang terjadi di Kecamatan IX Koto Dharmasraya kini semakin  menghangat. Banyak pihak yang mengecam peristiwa itu bahkan Ketua TP-PKK Dharmasraya, Dewi Sutan Riska ikut mengecam bahwa perbuatan para terduga sungguh sangat biadab.

Baca berita terkait peristiwa ini;

​Kasus Perkosaan Anak Usia Dibawah Umur Oleh 15 Orang Pelaku Menuai Kecaman

Sementara itu Tibrani.SH, salah seorang praktisi hukum, Jumat ( 29/9/2017 ) di salah satu warung kopi di Dharmasraya, merasah prihatin dengan maraknya pemberitaan di media masa atas dugaan kasus perkosaan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di Kecamatan IX Koto.

” Kita berharap kasus tersebut dapat diproses secara hukum, jangan sampai ada pihak yang dirugikan haknya dan kami berharap pihak penegak hukum dapat mengusut tuntas masalah itu sesuai dengan prosedur yang berlaku.” tegas Tibrani.SH.

” Terhadap korban yang masih dibawa umur perlu perlu perhatian serius oleh PPA dalam melakukan pendampingan terhadap korban, baik itu dari segi pemulihan mental korban maupun dalam pendampingan proses hukumnya mulai dari proses BAP hingga adanya putusan pengadilan nantinya.” sambung Tibrani.SH.

Mengenai perkembangan penanganan kasus tersebut ke Ketua P2TP2A Ny.Dewi Sutan Riska melalui Sektaris P2TP2A Syarbaini.S.AP, diruang kerjanya Jumat (29/9) mengatakan, ” Kita akan lakukan pemulihan mental korban dulu dengan psikolog, setelah itu baru kita akan mendampingi korban ke Polres bersama divisi hukum dalam proses ulang BAP. ” jawab Syarbaini.

Sementara itu sumber Pilarbangsanews.com di Polres Dharmasraya, sampai saat ini polisi masih melakukan penyelidikan terhadap kasus yang sempat menggegerkan warga Dharmasraya itu. “Beberapa orang saksi kini sedang dimintai keterangan untuk mendapatkan siapa pelaku yang telah menodai kehormatan Bunga itu,”. (Rjl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *