Dharmasraya

​Dishut Sumbar Diminta Untuk Sosialisasikan Apa Itu Hutan Adat

Dharmasraya, Pilar Bangsa News – Lembaga Penyelamat Tanah Adat (LPTA) Sumatera Barat, meminta kepada Dinas Kehutan Provinsi Sumatera Barat untuk mensosialisasikan perhutanan sosial untuk hutan adat. 

“Kita berharap Dinas Kehutanan Provinsi jangan hanya mensosialisasikan perhutanan sosial untuk hutan nagari, Hutan Kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat dan HTHR saja. Sementara untuk hutan adat malah ditinggalkan, seolah-olah hutan adat ini tidak bermanfaat untuk masyarakat adat,”ungkap Ketua LPTA Sumatera Barat Muhammad Samin, dalam sosialisasi perhutanan sosial yang digelar oleh Dinas Kehutanan Provinsi Sumbar di Nagari Banai  Kamis (27/9) lalu.

Kata Sekjen Forum Jurnalis Independen Dharmasraya ini, tidak disosialisasikannya hutan adat dalam perhutanan sosial, jelas telah melanggar aturan yang ada. Sementara dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia nomor P 83/Menlhk/setjen/kum.1/10/2016 tentang kehutanan dalam pasal 1 angka 1 berbunyi dimana perhutanan sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara, hutan hak, hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Rakyat, Hutan adat dan Kemitraan kehutanan.

“Pasal 4 juga berbunyi bahwa ruang lingkup peraturan ini meliputi hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, kemitraan kehutanan dan hutan adat. Namun yang kita herankan, justru hutan adat malah dihilangkan, Dishut Provinsi ngotot agar masyarakat segera mengurus hutan tersebut menjadi hutan nagari (hutan desa-red),”tegasnya.
Kata Samin, ia menduga ada indikasi Dinas Kehutanan Provinsi ingin menjadikan hutan adat yang dimiliki masyarakat khususnya di Padang Ilalang Nagari Banai menjadi hutan negara dalam bentuk hutan desa (hutan nagari-red).

“Ninik mamak diminta menyerahkan lahan tersebut untuk dijadikan hutan desa, yang tidak lain dan tidak bukan merupakan hutan negara. Sebab dalam peraturan diatas tadi, dari defenisi saja sudah jelas bahwa hutan desa yang lebih dikenal di Sumatera Barat dengan sebutan hutan nagari merupakan hutan negara yang dikelola oleh desa dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan desa,”ujarnya.
Artinya, kata Samin, upaya yang dilakukan oleh Dinas Kehutanan Provinsi Sumbar adalah untuk menjadi hutan yang ada di Nagari Padang Ilalang menjadi Hutan Desa yang merupakan hutan negara.

“Dalam aturan permen LHK diataskan jelas, bahwa perhutanan sosial juga ada untuk hutan adat. Kenapa ini yang tidak dikejar, malah ngotot untuk menjadikan hutan nagari,”bebernya.
Sekjen Ikatan Wartawan Online yang juga Korwil Asosiasi Pemilik Media Online (ASPEMO) untuk wilayah Sumatera ini berharap kepada Dinas Kehutanan Provinsi Sumbar, untuk mensosialisasikan juga perhutanan sosial Hutan Adat.

Apalagi putusan MK nomor 35/PUU-X/2012 jelas memisahkan hutan menjadi tiga yakni hutan negara, hutan adat dan hutan hak. 

“Kita Sumatera Barat telah memiliki perda tentang adat dan tanah ulayat, jadi sah kalau kita Sumbar ini merupakan bagian dari masyarakat adat,”tegasnya.
Untuk mendukung itu, Kata Samin, Pemerintah juga dalam Permen LHK RI nomor P 74/Menlhk/Setjen/Kum.I/8/2016 tentang pedoman nomenklatur perangkat daerag Provinsi dan Kabupaten Kota yang melaksanakan urusan pemerintah bidang lingkungan hidup dan urusan pemerintah bidang kehutanan.

“Dalam struktur tersebut, Sumbar merupakan tipe A dimana dalam struktur tersebut terdapat Kabid Penyuluhan Pemberdayaan masyarakat dan Hutan Adat bahkan kita punya Kasi Hutan Adat. Tapi kenapa justru yang gencar disosialisasikan oleh Dishut Kehutanan Provinsi mengenai hutan nagari, kenapa hutan adat ini tidak disosilisasikan. Apa gunanya kabid penyuluhan pemberdayaan dan hutan adat, dan apa gunanya ada kasi Hutan Adat. Kita LPTA mendesak untuk Dishut Provinsi Sumbar, segera mensosialisasikan mengenai hutan adat ini kepada masyarakat,”tandasnya.
Dinas Kehutanan Provinsi Sumbar, KPH untuk Wilayah Dharmasraya Ali Nafri, yang diwakili oleh Pak Tom, dalam sosialisasi di Nagari Banai Kamis (27/9),  menjelaskan tentang perhutanan sosial di hutan nagari. 

“Sudah saatnya masyarakat menjadi pemain utama dalam pengelolaan hutan, masyarakat bisa mendapatkan SK perhutanan sosial di hutan nagari hingga 30-35 hutan, setelah itu bisa diperpanjang kembali,”tegasnya.

Pak Tom juga mengaku bahwa konsep hutan nagari (hutan desa-red), merupakan bagian dari hutan negara. “Penetapan hutan nagari ini gampang diurus, contohnya Hutan Nagari Lubuk Karak sudah keluar SK-nya, kemudian Hutan Nagari Gunung Selasih dan Siguntur juga sudah keluar Sknya. Kalau hutan adat itu susah, perlu penetapan terlebih dahulu dan itu penetapan ada di Medan bukan di kita. Prosesnya juga panjang,”tegasnya.

Kata mantan pegawai Dinas Kehutanan Dharmasraya ini, sudah saatnya masyarakat memikirkan hal ini, terserah mau dijadikan hutan nagari atau hutan adat. Itu keputusannya ada di Masyarakat Padang Ilalang Nagari Banai.

“Kalau mau diurus menjadi hutan nagari, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Rakyat dan HTHR akan segera kita urus,”tandasnya.
Dari pantauan dilapangan, dimana sosialisasi perhutanan sosial ini dihadiri oleh perangkat Nagari Banai, Ninik Mamak Banai, dan juga hadir dari Lembaga Penyelamat Tanah Adat (LPTA) Sumatera Barat. (Rjl/ms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *