Menko Polhukam Rapet Terbatas Bahas Masalah Senjata
Pilarbangsanews.com Jakarta – Menteri Koordinasi Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto melakukan rapat koordinasi terbatas membahas masalah persenjataan bersama dengan pihak-pihak terkait. Rapat tersebut menyimpulkan beberapa hal dalam rangka menjawab berkembangnya spekulasi mengenai pembelian perangkat senjata oleh aparat keamanan .
“Kita kumpul untuk menyelesaikan hal-hal yang kemarin menjadi perhatian masyarakat. Setelah kita melaksanakan satu rapat koordinasi, maka saya akan menyampaikan kesimpulan rapat, bahwa menyadari untuk menghadapi ancama terhadap resistensi dan keamanan negara yang akan terus dihadapi sejalan dengan berkembangnya lingkungan strategis baik global maupun kondisi nasional, membutuhkan soliditas aparat pertahanan dan keamanan nasional,” kata Menko Polhukam Wiranto saat memberikan keterangan pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (6/10/2017).
Hadir dalam rapat koordinasi tersebut Menteri Pertahanan Ryamizar Ryacudu, Wakil Menteri Luar Negeri A.M Fachir, Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian, Kepala BIN Jenderal (Pol) Budi Gunawan, Dirjen Bea Cukai, dan Dirut PT Pindad.
Dikatakan, dalam hal ini, TNI melalui Saptamarga ke-4 nya yang menyatakan prajurit TNI adalah bhayangkari negara dan bangsa Indonesia , dan Polri melalui Tribrata ke-3 yang berbunyi senantiasa melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat dengan keikhlasan untuk mewujudkankeamanan dan ketertiban, serta institusi pendukung lainnya adalah kekuatan inti pertahanan dan keamanan negara yang akan saling bahu membahu dalam mewujudkan stabilitas guna mendukung pembangunan nasional.
“Oleh sebab itu, berbagai upaya untuk memecah belah soliditas aparat pertahanan dan keamanan negara adalah perbuatan yang sangat berbahaya yang harus kita hentikan dan kita netralisir untuk kepentingan bangsa dan negara, terutama berlangsungnya pembangunan nasional yang sekarang sedang digalakan oleh Presiden Jokowi,” kata Menko Polhukam Wiranto.
Terkait pembelian perangkat senjata oleh aparat keamanan, Menko Polhukam mengatakan telah diselesaikan melalui rakor tersebut. Diantaranya, mengenai adanya banyak regulasi yang mengatur tentang pengadaan sejata api yang telah diundangkan sejak tahun 1948 hingga sampai dengan tahun 2017. Paling tidak ada 4 UU, 1 Perppu, 1 Inpres, 4 Peraturan Setingkat Menteri, dan 1 Surat Keputusan. Hal ini mengakibatkan perbedaan pendapat yang berkembang di institusi yang menggunakan senjata api.
“Segera akan dilakukan pengkajian dan penataan ulang tentang berbagai regulasi tersebut tentang pengaturan senjata api sampai dengan kebijakan tunggal, sehingga tidak membingungkan institusi yang memang menggunakan senjata api,” kata Menko Polhukam Wiranto.
Kemudian, terkait dengan pengadaan SAGL 40×46 yang masih tertahan di Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, akan segera dikeluarkan rekomendasi dari panglima TNI, dengan catatan amunisi tajamnya dititipkan ke Mabes TNI.
“Amunisi ada 3 macam ada asap, ada gas air mata, ada yang tajam, nah tajamnya ini nanti titip di Mabes TNI sehingga setiap jika dibutuhkan ada prosesnya,” kata Menko Polhukam.
Menko Polhukam berharap kepada institusi negara maupun masyarakat untuk memahami hal ini dan tidak lagi dikembangkan di ruang publik. “Hal-hal yang kurang jelas dapat ditanyakan kepada institusi terkait,” kata Menko Polhukam Wiranto. (WS)