Pessel

Hasil Kerja PPNS KLHK Menetap Wabup Pessel Sebagai Tersangka Perlu Mendapat Apresiasi

Pilarbangsanews.com.Padang,- Ditetapkannya status tersangka terhadap Wakil Bupati Pesisir Selatan oleh Ditjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) merupakan langkah maju dalam proses pengembangan kasus pengrusakan kawasan Mandeh. Hal ini menunjukkan​ keseriusan dan sikap pro aktif Negara dalam melindungi lingkungan.

Demikian Pengiat Lingkungan Desriko Melayu Putra ketika dimintakan tanggapan terkait ditetapkannya Wabup Pesisir Selatan, Drs RYA M.Pd, Jum’at (6/10).

Desriko menjelaskan, berdasarkan ketentuan Pasal 94 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyebutkan bahwa selain pejabat polisi Negara Republik Indonesia, pejabat pegawai negeri sipil  tertentu di lingkungan Instansi Pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya dibidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup diberi wewenang sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana lingkungan hidup.

Kemudian atas dasar ini KLHK bekerja dalam melakukan penyidikan tindak pidana lingkungan hidup yang tak lain dan merupakan bagian dari tugas dan tanggung jawab instansi tersebut.

Dalam melakukan penyidikan, biasanya penyidik PPNS dari KLHK akan melakukan koordinasi dengan penyidik Polri guna membantu proses penyidikan sebuah kasus Pidana Lingkungan. Kasus pidana lingkungan sangat unik dan membutuhkan tenaga khusus yang paham dan mengetahui isu pelanggaran lingkungan dalam keilmuan tertentu sehingga pencarian informasi dapat efektif dan tepat sasaran. Maka tak heran apabila KLHK menetapkan tersangka terhadap pelaku dalam kasus pengrusakan Mandeh.

Sayang lanjut Desriko, pihak Penyidik  KLHK  kurang melakukan koordinasi dengan Ditreskrimum Polda Sumbar dalam menetap Wabup Pessel sebagai tersangka dan mulai dilaksanakan penyidikan terhadap kasus tersebut? Ini buktinya seperti berita Pilarbangsanews.com dibawah ini.

Dirreskrimsus Polda Sumbar Belum Terima Laporan Wakil Bupati Pessel Jadi Tersangka Perusakan Di Mandeh

Walupun demikian pihak Ditreskrimum Polda Sumbar sebagai Korwas (koordinator Pengawas) PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) jangan sampai berkecil hati pula apabila surat pemberitahuan dari PPNS KLHK itu terlambat nyampe di Polda Sumbar.

“Saya rasa pasti PPNS di KLHK tidak akan lupa menyurati Ditreskrimum Polda Sumbar, mungkin surat itu terlambat dijalan. Sebab surat pemberitahuan bahwa telah ditetapkannya Wabup Pessel ini sebagai tersangka telah dikirim kebebarapa dinas yang ada di Pessel, termasuk kepada Bupati Pessel ” Tutur Desriko Melayu Putra.(DMP/YY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *