10 Tahun Jadi Buron Akhirnya Si Pembakar Ini Tertangkap Jua..
PILARBANGSANEWS.COM.PAINAN,- Sepuluh tahun jadi buronan, Kapolsek pun sudah silih berganti, namun kasus pembakar rumah dan pembakar orang di Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumbar, tetap tercatat dan tersangkanya terus diincer. Rabu (3/10) tersangka pelaku berinisial Al itu ditangkap di Desa Sukar Sari, Sarolangun Bangko, Provinsi Jambi.
Keberhasilan Polsek Lengayang yang dipimpin AKP Arnanda Putra HP ini, menangkap tersangka yang telah 10 tahun masuk DPO, tidak terlepas dari laporan masayarakat yang menyebutkan tersangka berada di Sarolangun Bangko.
Berdasarkan laporan itu Kapolsek langsung memimpin untuk melalukan operasi penangkapan terhadap tersangka. Dalam operasi penangkapan tim dari Polsek Lengayang juga dibantu oleh aparat kepolisian disana.
Tersangka akhirnya berhasil ditangkap tanpa perlawanan dirumah istrinya di Desa sukar Sari Sarolangun.
Kapolsek Lengayang AKP Arnanda Putra HP mengatakan, peristiwa yang menyebabkan pria Al kini berurusan dengan pihak wajib terjadi 8 November 2007 silam, sekira pukul 22.00 WIB.
Tersangka AL sebelum membakar rumah dan korbannya, dia meminjam sepeda motor Bustias, untuk membeli membeli satu derigen kecil minyak bensin di kedai Tasar.
Setelah bensin didapat, dengan sepeda motor itu tersangka menuju kerumah korban di Lubuk Begalung Lakitan.
Sesampai dirumah korban.
Pelaku langsung berteriak “Dimano Refi”. Lalu pelaku masuk ke rumah korban dan menghampiri Afrianto (suami korban), yang saat itu sedang duduk bersama Refi, Andre dan Pik Okong. Pelaku lalu berteriak “Ang namo si Anto, kalua dari rumah ko, kalau indak rumah ko den baka”. Selanjutnya pelaku menyiramkan bensin ke lampu minyak tanah yg berada diatas meja rumah korban.
Setelah api membesar, pelaku langsung menyiramkan minyak bensin ke arah kaki dan badan Refi sebanyak dua kali, tak hanya itu percikan minyak juga mengenai korban Pik Okong dan Andre, sehingga ketiga korban mengalami luka bakar.
“Akibat kejadian itu, Refi, Pik Okong dan Andre, mengalami luka bakar cukup serius disekujur badan. Namun, malang bagi Refi, ia meninggal dunia setelah dirawat 19 hari di RSUP M.Djamil Padang,” sebut Kapolsek.
Setelah kejadian itu, lanjut Kapolsek, pelaku melarikan diri ke Jawa selama 3 tahun dan ke Sarolangun, Jambi selama 7 tahun. Akhirnya pelaku berhasil di tangkap pada hari Selasa (3 Oktober 2017),
Motif pelaku adalah dendam dengan korban, dikarenakan tidak setuju korban menikah dengan Afrianto panggilan Anto (25), warga Lubuk Begalung, Nagari Lakitan, Kecamatan Lengayang.
Diketahui sebelumnya bahwa keponakan tersangka berpacaran dengan Afrianto, suami Rafi. Tak terima pacar ponakannya diambil wanita lain, tersangka nekad melakukan aksi bakar bakar dan menyebabkan Rafi istri dari Afrianto meninggal dunia setelah menjalani perawatan 19 hari di RSUD Dr Mohd Zein Painan.
“Atas kejadian ini, pelaku bisa kita jerat dengan KUHP, Pasal 340 tentang pembunuhan berencana yang berbunyi “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun. (h/mg-kis/yy)