.

​LAGI PEMBUAT HATE SPEECH PEMILIK AKUN INSTAGRAM “HAIDAR_BSA” BERURUSAN DENGAN PIHAK BERWAJIB

PILARBANGSANEWS.COM. SURABAYA,- Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera SIK didampingi Kasubdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Festo Ari Permana SIK,  mengatakan Polda Jatim beberapa waktu lalu telah menangkap pelaku Hate speech (ujaran kebencian) dan menyebarkan berita melalui sistem Elektronik.

Hal itu dikatan Kombes Pol Frans Barung Mangera SIK, Terkait  penanganan tindak pidana yang dengan berita yang diunggah oleh pemilik akun Instagram itu dapat menyebarkan berita Sara, Senin (09/10) pukul 14.00 WIB bertempat di Ruang Balai Wartawan Bid Humas Polda Jatim.



Kasus ini melibatkan tersangka MAHB (21), laki laki alamat Jl. Layur Kec. Bangil Kab. Pasuruan. Dengan Modus Operandi sejak tgl 20 Juli 2017 s/d 24 September 2017 tersangka MAHB berulang kali melakukan postingan konten negative dan ujaran kebencian (hate speech) melalui media sosial instagram dengan nama akun Haidar_bsa, dengan pengikut sebanyak 7078.

 Melalui akun Instagram pribadinya Haidar_bsa memposting meme dengan caption yang bermuatan SARA, menyasar suatu suku, ras, maupun agama tertentu, penghinaan terhadap presiden dan pejabat Negara serta beragam konten hoax. 

Barang bukti yang disita oleh pihak kepolisian yaitu satu buah bendel screen shoot akun instagram atas nama profil Haidar_bsa dan 1 unit HP merk Iphone 7+type A17845 warna hitam. 

Tersangka melanggar 3 pasal, antara lain,  Pasal  Pasal 28 ayat(2) Jo Pasal 45A ayat(2) UU RI No. 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 207 KUHP dan Pasal 208 KUHP.(sumber Akun Facebook Polsek Ciawigebang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *