Sumatera Barat

Pemekaran Nagari Salah Satu Upaya Pemerintah Memberikan Pelayan Yang Tepat Dan Cepat Kepada Warganya

PILARBANGSANEWS. COM. PADANG.– Wagub Sumbar Drs. H. Nasrul Abit Dt. Malintang Panai mengatakan pemekaran Nagari salah satu upaya pemerintah mengatasi persoalan  pelayanan kepada masyarakat nagari. Namun demikian masih banyak masyarakat Nagari yang tidak menerima program pemekaran itu.

“Kecemasan  masyarakat Nagari bila dilakukan pemekaran akan mengganggu struktur adat yang telah lama dibangun dan terbina dengan baik. Padahal dalam pemekaran ini masalah adat tidak diganggu gugat, sebab yang dimekarkan itu hanya struktur pemerintahannya saja,” demikian Nasrul Abit saat membuka Pelatihan penyegaran Pendamping Lokal Desa (PLD) Program Pembangunan dan PemberdayaanMasyarakat Desa (P3MD) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sumatera Barat di Axana Hotel Padang, Selasa  10/10/2017.

 
Wagub Sumbar yang sebelumnya 2 kali priode menjabat Bupati Pesisir Selatan itu, selanjutnya mengatakan Nagari di Sumbar ini sebagian sangat luas bahkan ada yang meliputi satu kecamatan. Ada pula warga nagari yang sulit mengakses pelayanan di pusat pemerintahan nagari karena terpisah jarak belasan kilometer.

Melalui pemekaran nagari atau desa, persoalan pelayanan terhadap masyarakat itu bisa diatasi.

Wakil Gubernur Sumbar, Nasrul Abit dalam beberapa kesempatan juga mendorong pemerintah kabupaten di daerah ini untuk melakukan pemekaran terhadap nagari yang telah memenuhi syarat.

Sosialisasi yang gencar dilakukan akhirnya mendapat tanggapan positif dari masyarakat. Selain Padang Pariaman, Pasaman Barat juga tengah melakukan pemekaran 72 nagari. Nagari persiapan telah selesai dibentuk dan sudah ada penjabatnya.

Lima kabupaten lain juga mengikuti, yakni Kabupaten Pasaman mengajukan pemekaran sebanyak 25 nagari. Kabupaten Agam sebanyak enam nagari dan Kabupaten Limapuluh Kota dua nagari. Lalu Solok Selatan sebanyak delapan nagari baru dan Dharmasraya dua nagari baru. Nagari atau desa persiapan butuh waktu paling cepat satu tahun dan paling lambat tiga tahun untuk bisa menjadi definitif.
Terkait pelatihan dan pembekalan bagi tenaga pendamping lokal desa ini, wagub mengharapkan para tenaga pendamping lokal desa dapat bekerja dengan baik dan dapat memahami UU serta peraturan yang berlaku di  Desa serta  dapat memahami peran nya sebagai pendamping desa. Sehingga kehadiran pendamping ini dapat dirasakan manfaatnya bagi pemerintahan Nagari terutama  lmemfasilitasi masyarakat dalam musyawarah desa, dan menjadi pendamping yang siap pakai di lapangan.

Sering timbul dalam pelaksanaan program P3MD ini adanya beberapa masyarakat yang berupaya menolak akan program ini, terkait dengan salah satu rencana membuat jalan desa yang melalui perkebunan dari warga itu sendiri. Perbedaan pendapat tersebut berhubungan dengan masalah ganti rugi tanah dan juga masalah ukuran luas tanah yang akan dijadikan jalan tersebut. Oleh sebab itu pemerintah perlu melakukan pendekatan secara mendalam kepada masyarakat agar masyarakat dapat memberikan sebagian lahan mereka demi pembangunan jalan desa tersebut, yang tentunya akan memberikan dampak positif bagi masyarakat itu sendiri. 

Wagub berpesan kepada peserta Pendamping Lokal Desa, kemajuan Provinsi Sumatera Barat bergantung kepada pundak adek2, mendampingi masyarakat dalam membangun desa tidak lah mudah, keahlian dan kemampuan sangat di utamakan, jangan sampai melaksanakan tugas di lapangan melanggar hukum dan ketentuan, apalagi penggunaan dana desa harus hati – hati ” harap Wagub.(jas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *