Jakarta

​Polda Metro Jaya Tetapkan 16 Mahasiswa Jadi Tersangka Terkait Demo Kritisi Jokowi-JK

PILARBANGSANEWS. COM. JAKARTA,– Buntut dari aksi unjuk rasa oleh buruh dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) mengkritisi tiga tahun pemerintahan Presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla yang berakhir ricuh di depan Istana Negara Jumat, (20/10/2017) lalu, sebanyak 14 orang mahasiswa diamankan Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan 1×24 jam semua mahasiswa yang diamankan ditetapkan sebagai tersangka. Namun hanya dua mahasiswa yang dilakukan penahanan.

“Yang kita tetapkan sebagai tersangka 14 yang ditahan dua saja atas nama IM sama MYS itu,” kata Kombes Pol Argo, Senin, (23/10/2017).

Selain itu, setelah dilakukan pengembangan polisi menetapkan dua orang mahasiswa lagi sebagai tersangka atas nama Panji Laksono dan Wildan Wahyu Nugroho yang diduga sebagai provokator sehingga  berahir ricuh. Keduanya merupakan peserta aksi unjuk rasa.

“Iya (tersangka bertambah). Ada dua lagi atas nama Panji Laksono dan Wildan Wahyu Nugroho, peran mereka nanti kalau sudah kami periksa kami beritahu. Jadi total ada 16 tersangka,” tutur Kombes Pol Argo.

Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur tersebut menjelaskan, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah memanggil Panji dan Wildan hari ini untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka namun yang bersangkutan belum hadir.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana Pasal 160, 170 jo Pasal 216 KUHP. “Hari ini kami panggil tapi belum datang,” tandas Kombes Pol Argo.

Sedangkan dua orang yang telah ditahan di Polda Metro Jaya dikenakan Pasal 160 dan Pasal 170. Sementara tersangka yang telah dipulangkan dijerat Pasal 216 dan 218.(DA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *