Catatan Perjalanan Ke Jepang

​Desmawati SH MH; Catatan Perjalan Trainee ke Jepang

PILARBANGSANEWS. COM,-

Tepat pukul 21:25 WIB, pesawat ANA (All Nippon Airways) Take Off meninggalkan Bandara Soeta menuju Bandara Naheda  Jepang. 

Saya salah seorang penumpang pesawat itu, bergabung bersama teman teman dari 4 Provinsi lainnya yakni Sumut ,Babel, Jabar,dan Papua, ditambah 9 orang dari staf Kemenkumham. Jumlah kami semuanya termasuk saya 14 orang adalah pegawai  yang ditugaskan pada bahagian  Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kekayaan Intelektual di Kemenkumham dan saya satu satunya utusan Kanwilkumham  di Sumbar.

Perjalanan keluar negeri  bagi saya, ini untuk pertama kalinya. Saya termasuk yang paling beruntung, Sebab, dari sekian ribu orang staf Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Kemenkumham, hanya 14 orang yang mendapat kesempatan studi banding atau mengikuti KCCP (Knowledge Co-Cration Program)  ke Jepang.

KCCP  terlaksana atas kerjasama -Direktur Penyidikan Bapak  Salmon Pardede SH.M.Si  bersama direktur Kerjasama Luar Negeri Ibu Dra. Dede Mia Yusanti, M.Ls dengan Kementrian Hukum Jepang.
Pastilah KCCP ini nanti akan sangat banyak manfaatnya bagi saya dalam menjalankan tugas  dan diharapkan bisa menambah wawasan sehingga saya mampu menjalankan tugas sebagai penyidik Hak Kekayaan Intelektual.

Sementara Kekayaan intelektual merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur, dan lain-lain yang berguna untuk manusia. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Sistem HKI merupakan hak privat (private rights). Seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftarkan karya intelektualnya atau tidak. Hak eklusif yang diberikan Negara kepada individu pelaku HKI (inventor, pencipta, pendesain dan sebagainya) tiada lain dimaksudkan sebagai penghargaan atas hasil karya (kreativitas) nya dan agar orang lain terangsang untuk dapat lebih lanjut mengembangkannya lagi, sehingga dengan sistem HKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar. Disamping itu sistem HKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas segala bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkannya teknologi atau karya lainnya yang sama dapat dihindari atau dicegah. Dengan dukungan dokumentasi yang baik tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya dengan maksimal untuk keperluan hidupnya atau mengembangkannya lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi lagi.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) merupakan penyidik yang berasal dari PNS untuk melakukan penyidikan tindak pidana tertentu. Biasanya tindak pidana tersebut bukan tindak pidana umum yang biasa ditangani oleh penyidik Kepolisian.
 
Berdasarkan Pasal 1 angka 5 PP No. 43 Tahun 2012, yang dimaksud dengan PPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang berdasarkan peraturan perundang-undangan ditunjuk selaku Penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing.
Saya adalah salah seorang dari Penyidik terkait dengan masalah Hak kekayaan Intelektual.

Tugas tersebut antara lain  mengawasi,memanggil pelaku pelanggaran tentang kekayaan intelektual misalnya pemalsuan merek,pembajakan kaset tentang hak cipta,paten dll..dan penyidik kekayaan intelektual seketika bisa melakukan penyitaan bagi yg melanggar UU tentang kekayaan intelektual..
Bersambung….

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *