Eksekusi Lahan di Lunang Pessel Sempat Ricuh
PAINAN, HALUAN – Proses eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri Painan dengan objek perkara lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Sukses Jaya Wood, dengan kelompok tani Keluarga Saiyo dan Masyarakat Petani, di Kampung Lunang Induk, Kecamatan Lunang Kabupaten Pesisir Selatan, Rabu (25/10), sempat ricuh namun akhirnya eksekusi tetap berlangsung setelah pihak berwajib berusaha meredam kericuhan yang sempat terjadi.
“Benar, tadi sempat ada penolakan dari masyarakat setempat. Namun, setelah kita jelaskan sesuai aturan dan prosedur hukum, akhirnya mereka dapat mengerti dan menerima keadaan dengan baik. Bahkan, mereka ikut menyaksikan proses eksekusi sampai selesai,” terang Wakapolres, Kompol I Made Reje, kepada Haluan di lokasi eksekusi.
Lebih lanjut kata Made, dalam proses eksekusi lahan tersebut, pihaknya telah menurunkan personil lebih kurang 180 dari jajaran Polres Pessel untuk pengamanan. Hal itu bertujuan, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan selama proses eksekusi berlangsung.
“Kegiatan pengamanan ini, awalnya dimulai dengan pembacaan putusan oleh Panitera Pengadilan Negeri Painan Helmi, saat itu juga didampingi oleh juru sita, kemudian dalam pelaksanaan proses eksekusi tersebut, juga dihadiri oleh Pihak tergugat, yaitu Kelompok Tani Takim Cs dan Munafri Cs,” terangnya lagi.
Dijelaskannya, eksekusi lahan yang dilakukan saat itu, terkait sengketa lahan antara PT Sukses Jaya Wood (SJW) dengan Kelompok Tani Keluarga Saiyo dan Masyarakat Petani setempat menyangkut lahan yang telah terbit Hak Guna Usaha (HGU) No : 08 tahun 2013, seluas 1.400 hektare. Masyarakat mengklaim bahwa tanah yang diperuntukan (Hibah) kepada PT SJW oleh Ninik Mamak sebelumnya pada tahun 1996 tidak sesuai penempatan titik kordinat dan tapal batas.
“Menurut masyarakat kelompok tani disini, lahan HGU milik PT SJW seluas 1.400 hektare itu, tidak sesuai dengan penyerahan Ninik Mamak sebelumnya. Menurut masyarakat posisi lahan seakan telah digeser kearah barat seluas 750 hektare, sehingga terjadi tumpang tindih dengan lahan milik masyarakat kelompok tani setempat,” jelasnya lagi.
Dikatakan Made, terhadap lahan seluas 750 hektare yang tumpang tindih tersebut, telah digugat oleh PT SJW ke Pengadilan Negeri Painan pada tanggal 15 mei 2015, kepada Kelompok Tani Keluarga Saiyo dengan anggota sebanyak 21 orang, dengan luas lahan 120 hektare. Selanjutnya kepada masyarakat perorangan berjumlah 8 orang seluas 28 hektare dengan total keseluruhan seluas 148 hektare. Kemudian pada tanggal 13 Agustus 2015 keluar putusan Pengadilan Negeri Painan berdasarkan Perkara Perdata Nomor 12/Pdt.G/2015/PN.Pin dan dimenangkan oleh PT SJW lahan seluas 148 hektare tersebut. Dan Kelompok Tani Keluarga Saiyo dan Masyarakat melakukan banding, akhirnya juga dimenangkan oleh PT SJW dengan Putusan Pengadilan Tinggi Negeri Padang Nomor 152/Pdt/2015/PN.Pin pada tanggal 14 Desember 2015.
“Sebelumnya pada bulan Desember 2016 sudah pernah dilakukan eksekusi. Namun, saat itu gagal, dikarenakan tidak diketahui letak titik kordinat lokasi. Selain itu, mengingat keadaan keamanan yang kurang kondusif dilapangan. Akhirnya eksekusi selanjutnya kita mulai pada hari ini Rabu hingga esok Kamis,” terangnya.
Patauan Haluan dilapangan, untuk proses eksekusi 2 unit Excavator milik PT Sukses Jaya Wood (SJW) dikerahkan terhadap tanaman sawit yang ada pada Objek perkara. Proses eksekusi dimulai sekitar pukul 09.30 WIB pada lokasi peladangan milik Kelompok Takim Cs, dengan luas lahan diperkirakan sekitar 28 hektare yang sudah ditanami Kelapa Sawit berumur 4 sampai 5 tahun. Untuk proses pengamanan sekitar 180 Personil dari jajaran Polres Pessel dikerahkan kelapangan, dibawah Pimpinan Waka Polres Kompol I Made Reje, dan Kabag Ops Polres Pessel Kompol Mirza Herwanto, hingga pukul 16.00 WIB proses eksekusi berjalan aman dan terkendali, dan proses eksekusi akan dilanjutkan besok, Kamis (26/10), sekitar pukul 08.00 WIB. (h/kis)