Pengalaman Kabiro Humas Pemprov Membeli Kartu SIM Prabayar Di Luar Negeri
PILARBANGSANEWS. COM. PADANG,- Kepala Biro Humas Pemprov Sumatera Barat, Jasman mengatakan membeli kartu Sim Seluler di luar negeri tidak semudah di dalam Indonesia.
“Saya pernah ke luar negeri, ingin mendapat sebuah kartu sim card seluler di negara yang saya tuju, oleh pemilik toko dia tanya identitas saya, ID card, alamat rumah. Karena terlalu banyak tanya, lari se ambo lai (lari saja saya lagi-red). Padahal sim card yang saya beli kartu prabayar juga ,” kata Jasman menceritakan pengalamannya di salah satu grup WhatsApp, tadi malam Rabu (1/11).
Banyak keuntungannya jika semua SIM card terdaftar dengan resmi dan benar, pelaku penipuan, aksi teror tidak dapat seenaknya mengunakan telp selulernya, karena akan cepat terdeteksi dan memudahkan aparat keamanan untuk menciduk pelaku
Namun kebijakan pemerintah meregistrasi ulang sim card, ada yang menganggap sebagai berita hoax dan adapula yang menyebutnya sebagai upaya mendapat data penduduk yang bisa digunakan untuk kepentingan politik (pemilu) partai tertentu.
Selain itu ada pula pesan berantai yang dikirim melalui WhatsApp, Line dan media jejaring sosial lainnya mengingatkan agar tak usah saja melakukan registrasi ulang, sebab data itu nanti akan digunakan untuk melakukan tindakan kejahatan perbankan.
Untuk menjawab semua itu Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mejamin keamanan data yang diberikan pelanggan jasa telekomunikasi prabayar saat melakukan pendaftaran ulang.
“Mengenai keamanannya Pemerintah telah mengeluarkan peraturan pemerintah tentang Perlindungan Data Pribadi pada bulan Desember 2016. Ini dipastikan semua data akan aman,” tandasnya dalam wawancara dengan pekerja media usai Orasi Ilmiah dalam Dies Natalis ke-31 Fakultas Ilmu Komputer (Fasilkom) Universitas Indonesia di Kampus UI, Depok, Jawa Barat, dilansir dari situs resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika, Selasa, 31 Oktober 2017.
Menteri Kominfo mengingatkan arti penting registrasi ulang bagi pelanggan jasa telekomunikasi prabayar.
“Saat ini, kita mewajibkan seluruh pelanggan prabayar untuk melakukan registrasi ulang. Mungkin sebelumnya pernah meregistrasi tetapi caranya tidak benar. Pelanggan yang baru sebelum mengaktifkan, harus registrasi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Menteri Rudiantara menjelaskan proses pendaftaran berlangsung mudah.
“Registrasinya mudah, hanya dua menit yang dikirimkan untuk otorisasi, yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK). Proses tidak lebih dari satu menit, akan tetapi nyamannya untuk selama kita menjadi pelanggan seluler demikian pun untuk nomor lama,” imbaunya.(*)