Pessel

Tak Mungkin KPK Akan Membatasi Besar Nominal Hantaran Bako


PILARBANGSANEWS. COM. PAINAN,–
Seorang rekan wartawan mengingatkan saya agar berhati-hati menulis berita karena telah mempublish berita Maanta Bako dalam prosesi alek (kenduri) pernikahan  Rani Gustiara Ayu, SH, Putri sulung Bupati Pesisir Selatan, Sumbar, Hendrajoni Dt Bandobasou.
Ini berita yang dimaksud silahkan klik;

Dihari Pesta Pernikahannya Rani Putri Sulung Bupati Pessel Sumbar Dapat Hadiah Seekor Sapi Bali Betina


Rekan wartwan itu  memanggil saya dengan sapaan  Ayah.

Katanya; Ayah apakah nanti Bupati Pessel itu gak kena dan melanggar aturan KPK. Menuut aturan KPK kado tak boleh lebih dari Rp 1 juta, sekarang  dalam pemberian kado, Bako menghadiakan   seekor sapi Bali betina untuk putri Bupati Apakah itu tidak lebih dari nominal yang direkomendasikan KPK ?

Karuan saya menjawab; TIDAK KARENA PEMBERIAN ITU BUKAN BERASAL DARI SATU ORANG TAPI DARI KELOMPOK. MEREKA PATUNGAN MEMBELI SEEKOR SAPI. Enggak mungkinlah lah KPK harus turun tangan mengurus dan membatasi  masalah kearifan lokal yang menyangkut adat istiadat berlaku disuatu suku bangsa di Tanah Air.
Maanta Bako adalah sebuah tradisi di Ranah Minang. Masing masing daerah satu sama lainnya dalam menyelenggarakan tradisi ini berbeda beda sesuai dengan langgam (cara) masing masing Nagari yang dalam bahasa adatnya  “adat Samo langgam batuka” ( adatnya sama cuma cara pelaksanaan berbeda satu dengan yang lainnya).

Di zaman dahulu, Maanta Bako ini menjadi adat istiadat yang disepakati untuk dilaksanakan oleh setiap Nagari yang ada di Ranah Minang. Kegiatan ini dilakukan saat anak pisang (anak saudara laki laki) melangsungkan acara baralek (resepsi) pernikahannya.

Ranah Minang yang menganut sistem kekerabatan matriliniel itu, Bako ( famili ayah) memiliki peranan penting dalam kehidupan anak pisangnya. 

Disetiap acara mulai dari sianak lahir, khitanan (bagi anak laki laki), menikah bahkan sampai saat kematianpun, Bako masih memiliki peran. 

Kalau anak pisang meninggal dunia, para Bako datang melayat mereka para Bako itu datang melayat dengan membawa kebutuhan perlengkapan yang akan dibawa mati, seperti kain kafan, bunga bungaan dan perlengkapan lainya. Intinya disaat kematian seorang anakpun , Bako masih membekali anak saudara laki laki mereka untuk perlengkapan yang akan dibawa terakhir kalinya sampai ke alam kubur.

Kehadiran para Bako di rumah mempelai disebut “datang babuah tangan” , tujuannya bukan untuk membilai nan singkek manyambuang nan sayuik“, tapi ini pembawaan itu adalah sebuah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh para Bako disaat anak saudara laki laki mereka melangsungkan resepsi pernikahan.

Kalau sudah dikatakan menjadi sebuah “kewajiban” menurut adat, maka setiap yang melanggarnya akan dicap salah sepanjang adat.

Bagi orang Minang masuk penjara mungkin sesuatu yang ringan sanksi hukum diterima bila dibandingkan hukum secara adat yakni  “digantung tinggi dan  dibuang jauh sepanjang adat yang berlaku“.
Sanksi hukum yang seprtinya ini akan lebih parah lagi jika dibarengi dengan sumpah ” Ka ateh Ndak bapucuak kawabah ndak baurek, ditengah tengah di giriak kumbang. Hiduik bak karakok tumbuh Diateh batu“. Dalam bahasa Indonesia artinya ” Keatas Tak berpucuk, kebawah tak berurat, ditengah tengah digirik Kumbang, hidup segan mati tak mau, ibarat karakap tumbuh di batu“.

Begitu bahayanya sumpah adat Minang ini tentu KPK tidak akan ikut campur membatasi pambawoan ( buah tangan) dari Bako ini.

Artinya hantaran Bako ini tidak bisa dikategorikan sebagai gratifikasi pemberian kado kepada pejabat yang melaksanakan helat pernikahan anaknya. Sebab ini termasuk salah satu kearifan lokal yang perlu dilestarikan untuk memperkaya khazanah budaya di tanah air.

Terkait saran rekan wartawan tadi, tentunya banyak lagi yang menjadi prioritas kinerja  KPK dalam membasminya penyakit kronis korupsi yang tengah berlangsung di tanah air.

Dan wartawan itu takut kalau kalau nanti bisa dijadikan isu liar bagi lawan politik Bupati.
Sayapun menjawab Bupati Hendrajoni bisa saya pastikan tak akan gentar menghadapi isu liar yang dibuat buat semacam itu.. Ketek mah… Kecil mah.

 (YY).–

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *