.

Mantan Kasat Narkoba Yang Gelapkan Barang Bukti Itu Mulai Di Sidangkan Di PN Tanjung Pinang


PILARBANGSANEWS.COM. TANJUNG PINANG,– Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang akhirnya menjebloskan mantan Kasat Narkoba Polres Bintan AKP DA dan lima orang anggotanya serta satu orang warga sipil ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjungpinang, Senin (6/11/2017) sekitar pukul 18.02 WIB. 



Tujuh orang tersangka itu sebelumnya ditahan di sel tahanan Polres Tanjungpinang.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari  Tanjungpinang Supardi mengatakan, eksekusi pemindahan DA dan lainnya setelah adanya surat penetapan dan berita acara pelaksanaan pemindahan tujuh tersangka itu.

“Kita menjalankan perintah hakim untuk memindahkan tujuh tersangka kasus penggelapan sabu-sabu,” kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari  Tanjungpinang Supardi.

Pantauan di lapangan, ketujuh tersangka ini belari-lari saat digiring ke mobil Tahan Kejaksan Negeri Tanjungpinang. 

Terlihat DA ikut dalam rombongan tersebut dengan menggunakan sebo dan berbaju warna putih samberi menyadang tas saat di Rutan Tanjungpinang.

“Jadi kita sampaikan bahwa terhadap tujuh terdakwa dalam perkara ini yang masuk ke Pengadilan Tanjungpinang yang telah ditunjuk majelisnya dan telah ditetapkan hari sidangnya pada 8 November 2017, majelis dari perkara tersebut sudah mengeluarkan dan melanjutkan penahanan terhadap para tersangka, penahanannya di Rutan Tanjungpinang,” kata Humas PN Tanjungpinang, Santonius Tambunan SH, Kamis (2/11/2017).

Ia melanjutkan, bagaimana proses untuk melakukan pemindahan ditanyakan kepada pihak eksekutor dalam hal ini jaksa penuntut umum (JPU). 

Sementara itu, terkait pemindahan terhadap para tersangka itu, kata Santonis, Pengadilan Negeri (PN) menilai pihak Rutan Tanjungpinang sudah profesional dan kompeten dalam rangka memberikan ruang tahanan untuk keselamatan terhadap ketujuh tersangka tersebut.

“Jadi kita hanya memandang perlu bahwa pihak Rutan adalah pihak sudah diberikan wewenang oleh undang-undang untuk mengurusi hal-hal yang terkait penahanan. Jadi saya rasa mereka sudah profesional dan kompeten dalam rangka memberikan ruang yang layak dan penjaga yang ketat juga terhadap keselamatan yang baik juga bagi para terdakwa ini,” ujar dia.

“Sehingga tidak ada anggapan-anggapan dari masyarakat bahwa ada perlakukan khusus ke salah satu atau sebagian dari terdakwa dalam perkara ini,” ujarnya.

Adapun tujuh tersangka tersebut yakni, terdakwa DA (mantan Kasat Narkoba Polres Bintan),  TAS (mantan anggota Sat Narkoba Polres Bintan),  IW (mantan anggota Sat Narkoba Polres Bintan),  JA (mantan anggota Sat Narkoba Polres Bintan),  KT (mantan anggota Sat Narkoba Polres Bintan), AK (mantan anggota Satres Narkoba Polres Bintan) dan DSM (warga sipil).

Sebelumnya, Polres Tanjungpinang menangkap Y warga sipil pengedar narkoba. ‎

Dari tangan Y dikembangkan ternyata barang bukti tersebut merupakan barang bukti tangkapan Polres Bintan di hotel Comfort Tanjungpinang Maret lalu.

Lima  oknum polisi dan Kasat narkoba AKP DA menggelapkan dan menjual barang bukti hasil tangkapanya sebanyak satu kilogram melalui Yanto.
Sumber : batamnews.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *