Ini Instruksi Panwaslu Dharmasraya Pada Panwascam Pasca Pelantikan 


Dharmasraya, Pilar Bangsa News –  Komisioner Panwaslu Kabupaten Dharmasraya Alde Rado,  MA dari Divisi Penindakan dan Penyelesaian Sengketa menginstruksikan kepada Panwascam Se-Kabupaten Dharmasraya, pertama  agar panwascam harus menguasai UU terbaru yaitu : UU  No 7 Tahun 2017 tentang pemilihan Umum,  agar panwascam dalam melaksakan tugas dan kewenangan dalam pengawasan Pileg,  Pilpres tahun 2019  lebih Profesional. 

Ke dua Panwascam harus menjalin kerja sama yang baik dengan Stakholder di Kecamatan yang di awasi, seperti : Pemeritahan di Kecamatan,  OKP,  Ormas, LSM dan lain-lain. 
Ke 3. Panwascam harus menyiapakan calon Kasek, Bendahara, Staf,  dan kantor yang Representatif,  nyaman dan aman guna menunjang kinerja Panwascam kedepan.

Selanjutnya Alde Rado MA,  mengatakan,  dalam menjalan pengawasan Panwasacam harus menjaga Integritas agar tercipta pemilu jujur dan adil di Kabupaten Dharmasraya,  karena panwascam merupakan perpanjangan tangan dan ujung tombak dari Panwaslu Kabupaten Dharmasraya.

” Panwascam di Dharmasraya ibarat bayi  yang harus berlari  kencang artinya Panwascam yang baru dilantik sudah harus bergerak cepat dalam melakukan tugas dan fungsinya di Kecamatan. “. Ungkap nya dengan tegas. ( Rjl/Herman )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *